Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaDaerahKriminal

Kasus Setubuhi Anak Kandung dan Dinyatakan Lengkap Berkasnya, Penyidik Polres Ende Serahkan Bukti ke Kejaksaan 

736
×

Kasus Setubuhi Anak Kandung dan Dinyatakan Lengkap Berkasnya, Penyidik Polres Ende Serahkan Bukti ke Kejaksaan 

Sebarkan artikel ini
Ket : Dinyatakan lengkap Penyidik Polres Ende Menyerahkan Berkas Ke kejaksaan Ende, foto : Humas Polres Ende

DetikNTT.Com || Ende – Penyidik Satreskrim Polres Ende telah menyerahkan tersangka IH bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ende pada Kamis (23/1/2025). Penyerahan yang dikenal sebagai Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU.

Proses penyerahan dilakukan oleh Penyidik Pembantu Brigpol Nia dengan pendampingan dari KBO Satreskrim Polres Ende, Iptu Arnoldus Arakoi. Dalam keterangannya, Iptu Arnoldus menjelaskan bahwa tersangka IH diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri.

“Tersangka IH sebelumnya dilaporkan atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandung sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/171/X/2024/SPKT/Res. Ende/Polda NTT, tanggal 25 Oktober 2024. Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, kasus ini dinyatakan lengkap, sehingga kami menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ende,” jelas Iptu Arnoldus.

Baca Juga:  Gubernur NTT Lakukan Kunjungan Kerja Ke Kabupaten Ngada

IH didakwa melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, termasuk Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002. Pelanggaran tersebut juga diperkuat dengan ketentuan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Tersangka diancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:  Kunjungi Dinas Arpus NTT, Pj. Gubernur NTT Dorong Transformasi Perpustakaan Untuk NTT Yang Lebih Maju

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat IH adalah orang tua kandung dari korban. Pihak Kepolisian dan Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara tuntas guna memberikan keadilan bagi korban.***

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *