Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaDaerah

Gunakan Kewenangan Diskresi, Terhadap Pungutan Pajak Daerah, Vinsen Sangu : Ini Langkah yang Tepat dan Optimal yang Dilakukan Bupati

1888
×

Gunakan Kewenangan Diskresi, Terhadap Pungutan Pajak Daerah, Vinsen Sangu : Ini Langkah yang Tepat dan Optimal yang Dilakukan Bupati

Sebarkan artikel ini
Ket : Vinsensius Sangu, S.H.,M.H. Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Ende, foto : ist

DetikNTT.Com || Ende – Kebijakan Bupati Ende terhadap realisasi pembayaran Gaji ke-13 untuk ASN, PPPK, pimpinan dan anggota DPRD dengan melampirkan bukti pembayaran pajak adalah langkah positif. Langka ini bagian dari strategi optimalisasi peningkatan PAD bagi Kabupaten Ende dari sumber penghasilan PBB khususnya subyek pajaknya berstatus sebagai ASN, PPPK & Anggota DPRD kabupaten Ende.

Berdasarkan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemerintah daerah diberi kewenangan untuk melakukan penetapan jenis pajak, tarif serta mekanisme pemungutan dan penagihan pajak. Selain itu, merujuk pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah, memiliki kewenangan terkait pengelolaan keuangan daerah melalui pajak dan retribusi.

Baca Juga:  Pemerintah Kota Kupang Dorong Pembangunan Berkelanjutan melalui RPPLH 2025–2055

Sejalan dengan amanat undang-undang tersebut, kebijakan Bupati Ende tersebut sesuai dengan asas-asas otonomi daerah khususnya asas desentralisasi yakni wewenang yang dimiliki oleh pemerintah daerah untuk mengurus daerah dan pemerintahan di kabupaten Ende yang akuntabilitas, partisipatif, pemberdayaan, efisiensi dan efektivitas menuju kabupaten Ende yang maju, sejahtera dan berdaya saing.

Baca Juga:  Gubernur NTT Beraudiensi dengan Yayasan Edukasi Abdi Negara

Selain itu, fakta atas hasil pungutan pajak pada tahun anggaran 2024 kebelakang, PAD kabupaten Ende sangat rendah hasilnya. Bahkan PAD yang bersumber dari PBB pun penghasilannya tidak sesuai target penghasilan yang telah ditetapkan bersama antara Bupati dan DPRD. Berdasarkan hasil pengawasan DPRD kabupaten Ende atas rendahnya PAD, terungkap bahwa pemerintah daerah lemah dalam optimalisasi peningkatan PAD.

Kebijakan Bupati Ende yang mewajibkan subyek pajak dari golongan ASN, PPPK, Anggota DPRD adalah kebijakan tepat dari penggunaan kewenangan diskresi Kepala Daerah atas kelemahan atau bahkan kekurangan isi hukum dalam memaksa subyek pajak melunasi kewajibannya sebagai warga negara. Kewenangan diskresi adalah hak yang dimiliki oleh pejabat pemerintahan untuk mengambil keputusan atau tindakan diluar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang mana dalam situasi tertentu memerlukan penyelesaian cepat atau ketika aturan hukum yang ada tidak cukup jelas atau tidak cukup lengkap.

Baca Juga:  Aipda Yulius Gerakkan Warga untuk Berdayakan Pekarangan Pangan Bergizi di Ende

Karena itu, sebagai wakil rakyat, saya mendukung kebijakan Bupati Ende terhadap strategi peningkatan PAD untuk memajukan kabupaten Ende yang lebih baik.***

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *