Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Daerah

UKAW Kupang Jadi Tuan Rumah FGD Perdana Bidang Pidana Militer Kejati NTT

10
×

UKAW Kupang Jadi Tuan Rumah FGD Perdana Bidang Pidana Militer Kejati NTT

Sebarkan artikel ini

KUPANG,detikntt.com— Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melalui Bidang Pidana Militer menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penguatan Penanganan Perkara Koneksitas dalam Perspektif KUHAP (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025)”, Selasa, 27 Oktober 2026.

Kegiatan yang berlangsung secara luring dan daring tersebut dipusatkan di Auditorium Bahtera Artha Wacana, Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Kupang.

FGD diikuti perwakilan Kodam XXVII/Sobe Sonbai/Korem 161/Wira Sakti, Kodaeral VII, Lanud El Tari, Peradilan Militer III-15, Oditurat Militer III-14, Lanudal Kupang, Badan Intelijen Negara (BIN) NTT, serta dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum dari berbagai perguruan tinggi di Kota Kupang.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Rektor dan civitas akademika UKAW yang telah mendukung serta memfasilitasi penyelenggaraan FGD tersebut.

“Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Rektor dan civitas akademika UKAW atas atensi dan kerja samanya yang sangat luar biasa, memfasilitasi tempat penyelenggaraan FGD ini,” kata Roch.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para narasumber, moderator dan seluruh peserta yang mengikuti kegiatan, baik secara langsung maupun daring.

Menurut Roch, pelaksanaan FGD merupakan salah satu bentuk koordinasi teknis sebagaimana diatur dalam Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penanganan Perkara Koneksitas dan Koordinasi Teknis Penuntutan yang Dilakukan oleh Oditurat.

Baca Juga:  Jalur Jalan Penghubung Tiga Kabupaten di Utara Pulau Flores Putus Total

FGD tersebut juga menjadi kegiatan pertama yang dilaksanakan di wilayah NTT sejak terbentuknya Bidang Pidana Militer di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Roch menilai tema “Penguatan Penanganan Perkara Koneksitas dalam Perspektif KUHAP” sangat relevan, terutama setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Ia menjelaskan, pengaturan mengenai penanganan perkara koneksitas telah terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan sejak 1981. Kehadiran KUHAP yang baru diharapkan semakin memperkuat mekanisme penanganan perkara koneksitas.

“Dari forum ini saya mengharapkan para narasumber berkenan memberikan informasi yang mendalam, memperluas wawasan serta memperjelas prosedur yang efektif dan efisien dalam penanganan perkara koneksitas,” ujarnya.

Menurutnya, FGD memiliki peran penting sebagai ruang diskusi, pertukaran pikiran dan penyerapan aspirasi dari berbagai pihak.

Melalui forum tersebut, berbagai persoalan dalam penanganan perkara koneksitas diharapkan dapat diidentifikasi sekaligus dicarikan solusi serta menghasilkan masukan konstruktif bagi penguatan penegakan hukum.

Sementara itu, Rektor Universitas Kristen Artha Wacana Kupang, Prof. Dr. Ir. Godlief Frederik Neonufa, M.T., mengatakan FGD tersebut menjadi momentum penting bagi perguruan tinggi, khususnya dalam memberikan tambahan pengetahuan kepada mahasiswa dan dosen mengenai penanganan perkara koneksitas.

Baca Juga:  Melki-Jhoni Luncurkan Dua Buku Refleksi 100 Hari Kerja di NTT: Menuju NTT Centris yang Sehat, Cerdas, dan Sejahtera

Menurut Godlief, UKAW menerima surat dari Kejati NTT beberapa minggu sebelumnya yang meminta kesediaan kampus tersebut menjadi tuan rumah penyelenggaraan FGD.

Permintaan itu disambut baik dengan melibatkan Fakultas Hukum dan jajaran universitas untuk mempersiapkan pelaksanaan kegiatan.

“Kami bersyukur kepada Tuhan dan bangga menjadi perguruan tinggi pertama yang dipilih untuk menyelenggarakan kegiatan FGD ini,” kata Godlief.

Ia berharap kegiatan tersebut sekaligus menjadi momentum untuk merintis kerja sama yang lebih luas antara UKAW dan Kejati NTT melalui Memorandum of Agreement (MoA) maupun Memorandum of Understanding (MoU).

Kerja sama tersebut, kata dia, dapat mencakup kegiatan Catur Dharma Pendidikan Tinggi UKAW maupun berbagai program Kejati NTT yang dapat melibatkan perguruan tinggi.

Godlief juga meminta mahasiswa Fakultas Hukum dari berbagai perguruan tinggi yang mengikuti FGD untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dengan serius.

Menurutnya, pembahasan mengenai pidana koneksitas memberikan pengetahuan baru yang penting bagi mahasiswa karena perkembangan tersebut belum tentu telah terakomodasi secara mendalam dalam kurikulum perkuliahan.

“Kalau mereka fokus dan serius mendengarkan secara baik dari narasumber yang ada, maka mereka akan mendapatkan pengetahuan baru yang pasti belum ada di dalam kurikulum untuk diajarkan oleh para dosen,” ujarnya.

Baca Juga:  Sambut Bulan Suci Ramadhan, Kapolres Ende dan Ketua Bhayangkari Gelar Silaturahmi dengan Tokoh Agama

Bagi para dosen, lanjut Godlief, FGD tersebut dapat memberikan perspektif baru yang selanjutnya bisa menjadi bahan dalam melakukan pemutakhiran kurikulum, terutama berkaitan dengan perkembangan penanganan dan peradilan perkara koneksitas.

Sedangkan bagi institusi, kegiatan itu membuka ruang kerja sama yang semakin luas antara perguruan tinggi dengan Kejati NTT dalam mendukung pembangunan hukum, khususnya di Nusa Tenggara Timur.

“Kita sama-sama bisa bergandengan tangan, turut serta dalam upaya-upaya pembangunan hukum di negara ini, terutama di Nusa Tenggara Timur dan kabupaten/kota yang ada,” katanya.

FGD kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dari sejumlah narasumber, yakni dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Ni Putu Tya Suindrayani, S.H., M.H.; Dekan Fakultas Hukum UKAW Dr. Yanto M.P. Ekon, S.H., M.Hum.; Mayor Chk Dennis Carol Napitupulu, S.E., S.H., M.M., M.H. yang mewakili Pengadilan Militer; serta Asisten Pidana Militer Kejati NTT Dr. M. Asri Arif, S.H., M.Si., CTMP.

Melalui FGD tersebut, Kejati NTT berharap terbangun kesamaan pemahaman dan koordinasi antarlembaga dalam penanganan perkara koneksitas sekaligus memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum, unsur militer dan kalangan akademisi.

 

Penulis: Lia kikiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dilarang Copy!