Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahKorupsiKriminal

Setelah Lengkapi Petunjuk Jaksa, Polres Ende Kembali Serahkan Berkas Perkara Pt. Yeti Darmawan Ende Ke – Pihak Jaksa Ende

237
×

Setelah Lengkapi Petunjuk Jaksa, Polres Ende Kembali Serahkan Berkas Perkara Pt. Yeti Darmawan Ende Ke – Pihak Jaksa Ende

Sebarkan artikel ini
Ket : Penyidik unit Tipikor Satreskrim Polres Ende kembali limpahkan berkas perkara Kejaksaan Negeri Ende, foto : RD

DetikNTT.Com || Ende – Setelah melengkapi petunjuk dari Kejaksaan, Penyidik unit Tipikor Satreskrim Polres Ende kembali limpahkan berkas perkara dugaan Tindak Pidana Melakukan usaha penambangan tanpa Izin ke Kejaksaan Negeri Ende. Selasa (16/4/2024) Pukul 14.30 Wita.

Kasat Reskrim Polres Ende AKP Cecep Ibnu Ahmadi, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan Dalam hal penanganan perkara tambang dimaksud, kami penyidik telah melakukan pengiriman kembali berkas perkara PT. Yetty Dharmawan, dimana kami telah memenuhi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum dan kami masih akan menunggu hasil penelitian Jaksa apakah dinyatakan lengkap atau belum. Ucapnya.

“Tersangka dengan inisial SIP alias S dengan dugaan Tindak Pidana Melakukan usaha penambangan tanpa Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/A/03/V/2023/SPKT/RES. ENDE/POLDA NTT, tanggal 24 Mei 2023 dengan Tempat kejadian perkara ditambang Dusun Aemura Kelurahan Rewarangga Kecamatan Ende Timur Kabupaten Ende “. Ucap AKP Cecep.

Adapun berkas perkara tersebut penyidik split atau pisahkan berdasarkan peran dari pada struktur perusahaan itu sendiri guna mempermudah pembuktiannya dan dalam perkara ini para tersangka tidak dilakukan penahanan dengan alasan subjektif diantaranya, mereka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan yang sama. tambah Kasat Reskrim Polres Ende AKP Cecep Ibnu Ahmadi, S.I.K., S.H., M.H.

Setelah Jaksa Penuntut Umun kembalikan berkas pada tanggal 12 Februari 2024 dan kami pelajari petunjuk tersebut dan pada hari ini kami serahkan kembali untuk di tindak lanjuti,”tambahnya.

Diberitakan sebelumnya Polres Ende dibawah pimpinan mantan Kapolres Ende AKBP Andere librian, S.I.K telah menetapkan tiga tersangaka dari kasus dimaksud diantaranya ( AD, YD, S )namun ketiga tersangaka tersebut belum ditahan oleh pihak Polres Ende.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dilarang Copy!