Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita

Wakil Wali Kota Kupang Buka Sosialisasi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Alak

15
×

Wakil Wali Kota Kupang Buka Sosialisasi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Alak

Sebarkan artikel ini

Sementara itu, Kepala Balai Perumahan dan Kawasan Permukiman Nusra II, Soemin Kase, ST., M.Si, menjelaskan bahwa BSPS merupakan program peningkatan kualitas rumah berbasis partisipasi masyarakat, bukan bantuan rumah baru sepenuhnya dari pemerintah. “BSPS ini bantuan stimulan, bukan terima rumah kunci jadi. Ada unsur swadaya masyarakat di dalamnya,” tegasnya.

Ia menyebut sejak tahun 2018 Kota Kupang telah menerima sekitar 559 unit bantuan BSPS. Tahun 2026, Kota Kupang diproyeksikan memperoleh tambahan besar setelah pemerintah pusat menambah alokasi bantuan perumahan untuk NTT.

Soemin juga mengingatkan pentingnya validitas data calon penerima bantuan. Untuk itu, pemerintah kini menggunakan aplikasi digital “Sibale” agar masyarakat dapat langsung mendaftarkan kondisi rumahnya secara mandiri melalui tautan yang telah dibagikan ke kelurahan dan kecamatan. “Semua rumah tidak layak huni harus didata dengan benar. Masyarakat juga bisa langsung isi link dan foto rumahnya sendiri agar proses verifikasi lebih akurat,” jelasnya.

Baca Juga:  Gubernur Melki Laka Lena Ungkap Pemimpin Daerah Punya Tanggung Jawab Mewujudkan Harapan Masyarakat

Program BSPS sendiri memberikan bantuan sebesar Rp20 juta per unit, terdiri dari Rp17,5 juta untuk material bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang. Bantuan ini difokuskan untuk peningkatan kualitas rumah tidak layak huni, seperti perbaikan atap bocor, sanitasi, maupun struktur bangunan dasar.

Baca Juga:  Pemerintah Hadir untuk Melayani, Wali Kota Christian Hadiri Nikah Masal

Kegiatan sosialisasi diikuti para lurah, RT/RW, tokoh masyarakat, tenaga fasilitator lapangan, serta calon penerima bantuan BSPS dari wilayah Kecamatan Alak dan sekitarnya. Turut hadir mendampingi Wakil Wali Kota Kupang, Amramsius Yolah, S.Sos dan Kepala Bidang (Kabid) Kawasan Permukiman dan Pertanahan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Kupang.

Baca Juga:  Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Hadiri Rapat Paripurna Ke 4 DPRD Kota Kupang

Melalui program ini, Pemerintah Kota Kupang berharap percepatan penanganan rumah tidak layak huni dapat berjalan lebih maksimal, sekaligus memperkuat budaya gotong royong dan kepedulian sosial di tengah masyarakat.

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *