Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Perubahan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor dan PPN Berlaku pada 5 Januari 2025

23
×

Perubahan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor dan PPN Berlaku pada 5 Januari 2025

Sebarkan artikel ini
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 43;

Kupang, 10 Desember 2024– Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Badan Aset Daerah dan KPP Pratama Kupang menyampaikan informasi terkait pemberlakuan perubahan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang direncanakan mulai berlaku pada 5 Januari 2025, Hal Tersebut disampaikan Plt.Kepala BPAD NTT, Dominikus Dore Payong , Selasa 10 Desember 2024

Mulai Januari 2025, tarif PKB di Provinsi NTT akan mengalami penurunan dari 1,5% menjadi 1,2% sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2022. Meski demikian, pemerintah juga akan memberlakukan opsi tambahan sebesar 66% atas pajak kendaraan bermotor. Sebagai contoh, jika sebelumnya seorang wajib pajak membayar Rp 1 juta untuk PKB, maka pada 5 Januari nanti, wajib pajak akan membayar sekitar Rp 1,5 juta setelah tambahan opsi ini diterapkan.

Menurut Plt. Kepala Badan Aset Daerah Provinsi NTT, langkah ini bertujuan untuk memperkuat struktur keuangan pemerintah daerah dan meningkatkan penerimaan pajak guna mendukung pembangunan daerah. Pembagian hasil PKB juga akan berubah, dengan 70% dari total pajak yang dibayar menjadi hak Pemerintah Provinsi dan 30% akan dialokasikan untuk Pemerintah Kabupaten/Kota.

Selain PKB dan BBNKB, pemerintah juga akan melakukan penyesuaian terhadap tarif PPN, yang akan dikenakan sebesar 12% mulai Januari 2025. Namun, barang kebutuhan pokok seperti beras, jagung, kacang-kacangan, dan telur, akan tetap dibebaskan dari PPN. Kebijakan ini diharapkan tidak akan memberatkan masyarakat, terutama bagi mereka yang tergolong sebagai konsumen menengah ke bawah.

Untuk sektor usaha, pemerintah memberikan kemudahan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dengan menetapkan bahwa omset hingga Rp 500 juta per tahun akan bebas dari PPN. Hal ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan mempermudah pelaku UMKM dalam menjalankan usahanya.

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan perubahan terkait Pajak Penghasilan (PPh) untuk karyawan. Batas penghasilan yang dikenakan pajak akan dinaikkan dari Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta per tahun, memberikan keringanan bagi para karyawan di Provinsi NTT.

Pemerintah Provinsi NTT, bersama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, telah melakukan sosialisasi terkait perubahan kebijakan ini kepada masyarakat. Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat memahami perubahan tarif pajak yang akan diterapkan pada awal 2025. Dalam pelaksanaannya, pemerintah juga akan mengalokasikan anggaran untuk mendukung kegiatan sosialisasi yang dilakukan secara rutin dua kali sebulan.

Pemerintah Provinsi NTT mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mempersiapkan diri menghadapi perubahan tarif pajak ini dengan tidak khawatir, terutama bagi golongan masyarakat yang lebih rentan, karena berbagai kebijakan pengurangan atau pembebasan telah disiapkan untuk meringankan beban mereka.

Dengan adanya perubahan ini, pemerintah berharap penerimaan pajak daerah dapat meningkat, sekaligus mendukung pembangunan yang berkelanjutan di NTT.*

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dilarang Copy!