Kupang || Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Bobby Lianto, Melakukan sosialisasi perpajakan dan menggandengkan KPP Pratama Kupang
Bobby Lianto menjelaskan, acara sosialisasi perpajakan “kami dari KADIN NTT melakukan ini secara terbuka untuk semua asosiasi bahkan terbuka untuk umum untuk semua pengusaha mulai dari pengusaha besar, menengah, kecil bahkan mikro UMKM.,” ungkapnya.di Aula Kantor Perwakilan DPD RI Perwakilan Provinsi NTT Pada Selasa 10 Desember 2024.
Menurut Bobby, kegiatan tersebut merupakan suatu kesempatan yang berharga karena dihadiri langsung oleh kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara, Samingun yang adalah sebagai penanggung jawab dan juga pemutus jika ada masalah perpajakan yang tidak dapat diputus oleh KPP Pratama yang berada di bawah langsung oleh Dirjen Pajak.
“Saya mengimbau dan mengajak seluruh dunia usaha yang tergabung dalam asosiasi ataupun tidak, perdanganggan tokoh kelontong ataupun UMKM, untuk datang dan dengar langsung dalam kegiatan ini,” ajaknya.
Bobby menyebut, beberapa isu ke depan yang akan dihadapi di tahun 2025 ” ini tentu perpajakan kita semakin maju dan tidak hanya secara manual, tetapi sudah terhubung bukan hanya online, tetapi terintegrasi dengan data-data dari lain dari semua data-data perbankan, data-data dari perpajakan lainnya dan juga pembayaran dari pemerintah daerah yang akan terintegrasi,” jelasnya
Bobby, melihat isu yang sedang panas saat ini yaitu PPN 12 persen, yang mana telah ditetapkan adalah untuk barang mewah, tapi belum tahu barang mewah ini yang mana, jadi harus tahu jelas supaya juga tidak salah.
Dia Sebut UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen Bukan Keputusan Bersama “Tentu ini akan berdampak kepada dunia usaha kita. Selain itu juga tentang perpajakan dari UMKM yang selama ini diberikan tentu kelonggaran tapi sudah selesai di 2024, sehingga bagaimana di 2025 apakah masih diberikan kelonggaran atau sudah ditetapkan. Maka ini sangat penting untuk kita semua dan dengan peraturan-peraturan yang baru ini,” ujarnya.
Dia berharap, wajib pajak semakin mengerti dan juga dapat menyumbangkan pendapatan negara dengan baik dan juga dapat teratur di dalam melakukan pelaporan pajak.***