Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaDaerahKorupsiKriminal

Penetapan Tersangka Anggota DPRD Ende dari Partai Nasdem, Kuasa Hukum :  Akan Kita  Bawa ke Komisi III DPR RI

1829
×

Penetapan Tersangka Anggota DPRD Ende dari Partai Nasdem, Kuasa Hukum :  Akan Kita  Bawa ke Komisi III DPR RI

Sebarkan artikel ini
Ket : Kuasa Hukum dan Tersangka Yohanes Kaki Ajukan Praperadilan, foto : RD

Lebih lanjut ferdinan menambahkan pihaknya akan mengambil langkah hukum atas kesewenang – wenangan penyidik kejaksaan dan poin poin penting yang menetapkan kelainnya menjadi tersangka karena tidak mendapatkan kerugian negara, sebab kerugian Negara telah di kembalikan sebelum proses penyelidikan jaksa, karena prosesnya masih di tingkat kepolisian dan masih berjalan sehingga pihaknya mengajukan keberataan melalui proses hukum pra peradilan.

Baca Juga:  SMK Negeri 6 Kupang Siapkan Diri Hadapi Perubahan Kurikulum dengan Tetap Gunakan Kurikulum Merdeka

“Iya kita akan mengambil langkah hukum atas kesewenang wenangan penyidik kejaksaan, dan dalam penetapan kelainya menjadi tersangka tidak mendapatkan kerugian Negara, sebab kerugian Negara sudah dikembalikan sebelum penyelidikan ditingkat kejaksaan, saat ini kita tidak bisa mengatakan ini benar dan itu salah sehingga keberatan itu kita  mengajukan melalui proses hukum praperadilan,” Ungkapnya

Sebagai bentuk perjuangan hukum lainnya, tim kuasa hukum juga akan adukan ke Komisi III DPR RI atas keswenang wenangan pihak penyidik jaksa yang menurutnya sangat  berlebihan.

Baca Juga:  Frans Sales : Bonus Bukan Sekadar Uang, Tapi Wujud Apresiasi dan Motivasi Atlet

” Iya persoalan ini kita akan adukan ke komisi III DPR RI, dan mempertanyakan kewenangan penyidik jaksa yang kita anggap sudah berlebihan,” tuturnya.

Baca Juga:  Apel Perdana Bersama ASN Lingkup Pemprov NTT, Gubernur Melki , Tegaskan ASN NTT Harus Ber-AKHLAK Dalam Membangun NTT

Ia menambahkan, jika penanganan perkara ini tidak dilakukan secara objektif, maka bukan tidak mungkin akan ada lebih banyak korban ketidakadilan di kemudian hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dilarang Copy!