Lebih lanjut ferdinan menambahkan pihaknya akan mengambil langkah hukum atas kesewenang – wenangan penyidik kejaksaan dan poin poin penting yang menetapkan kelainnya menjadi tersangka karena tidak mendapatkan kerugian negara, sebab kerugian Negara telah di kembalikan sebelum proses penyelidikan jaksa, karena prosesnya masih di tingkat kepolisian dan masih berjalan sehingga pihaknya mengajukan keberataan melalui proses hukum pra peradilan.
“Iya kita akan mengambil langkah hukum atas kesewenang wenangan penyidik kejaksaan, dan dalam penetapan kelainya menjadi tersangka tidak mendapatkan kerugian Negara, sebab kerugian Negara sudah dikembalikan sebelum penyelidikan ditingkat kejaksaan, saat ini kita tidak bisa mengatakan ini benar dan itu salah sehingga keberatan itu kita mengajukan melalui proses hukum praperadilan,” Ungkapnya
Sebagai bentuk perjuangan hukum lainnya, tim kuasa hukum juga akan adukan ke Komisi III DPR RI atas keswenang wenangan pihak penyidik jaksa yang menurutnya sangat berlebihan.
” Iya persoalan ini kita akan adukan ke komisi III DPR RI, dan mempertanyakan kewenangan penyidik jaksa yang kita anggap sudah berlebihan,” tuturnya.
Ia menambahkan, jika penanganan perkara ini tidak dilakukan secara objektif, maka bukan tidak mungkin akan ada lebih banyak korban ketidakadilan di kemudian hari.














