Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Kriminal

Berkas Perkara Eks Kapolres Ngada Dinyatakan Lengkap oleh Kejati NTT

298
×

Berkas Perkara Eks Kapolres Ngada Dinyatakan Lengkap oleh Kejati NTT

Sebarkan artikel ini

DetikNTT. Com – Kupang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menyatakan bahwa berkas perkara tersangka mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, telah dinyatakan lengkap atau P21. Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, A.A Raka Putra Dharmana dalam keterangan pada Selasa (21/5/2025) malam.

Baca Juga:  Julius Djami Djo alias Madoke DPO Kejari Sabu Raijua Berhasil diamankan Tim TABUR Kejati NTT

“Setelah dilakukan penelitian terhadap berkas perkara tersangka eks Kapolres Ngada, kami menyatakan bahwa syarat formil dan materiil telah terpenuhi. Oleh karena itu, hari ini berkas telah dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Raka Putra.

Dengan penetapan status P21 ini, jaksa peneliti akan segera berkoordinasi dengan penyidik untuk proses tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Kejati NTT Tahan Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tanah Veteran

Sementara itu, untuk perkara tersangka lainnya, yakni Fani, Kejati NTT menyebutkan bahwa berkasnya masih dalam tahap penelitian atau pra-penuntutan. Jaksa peneliti masih mengevaluasi kelengkapan petunjuk yang telah diberikan sebelumnya.

Baca Juga:  Keluhkan Debu dan Uapan dari Kapal Tongkang Batu Bara, Warga Maurole minta Secepatnya Harus di Evakuasi 

“Kami masih mempelajari kembali berkas perkara atas nama tersangka Fani. Ini bagian dari proses pra-penuntutan untuk memastikan kelengkapan sesuai petunjuk yang telah kami sampaikan,” jelas Raka Putra.

Kejati NTT menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.*

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *