
DetikNTT. Com – Kupang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menyatakan bahwa berkas perkara tersangka mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, telah dinyatakan lengkap atau P21. Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, A.A Raka Putra Dharmana dalam keterangan pada Selasa (21/5/2025) malam.
“Setelah dilakukan penelitian terhadap berkas perkara tersangka eks Kapolres Ngada, kami menyatakan bahwa syarat formil dan materiil telah terpenuhi. Oleh karena itu, hari ini berkas telah dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Raka Putra.
Dengan penetapan status P21 ini, jaksa peneliti akan segera berkoordinasi dengan penyidik untuk proses tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan guna proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, untuk perkara tersangka lainnya, yakni Fani, Kejati NTT menyebutkan bahwa berkasnya masih dalam tahap penelitian atau pra-penuntutan. Jaksa peneliti masih mengevaluasi kelengkapan petunjuk yang telah diberikan sebelumnya.
“Kami masih mempelajari kembali berkas perkara atas nama tersangka Fani. Ini bagian dari proses pra-penuntutan untuk memastikan kelengkapan sesuai petunjuk yang telah kami sampaikan,” jelas Raka Putra.
Kejati NTT menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.*











