Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Kriminal

Berkas Perkara Eks Kapolres Ngada Dinyatakan Lengkap oleh Kejati NTT

400
×

Berkas Perkara Eks Kapolres Ngada Dinyatakan Lengkap oleh Kejati NTT

Sebarkan artikel ini

DetikNTT. Com – Kupang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menyatakan bahwa berkas perkara tersangka mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, telah dinyatakan lengkap atau P21. Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, A.A Raka Putra Dharmana dalam keterangan pada Selasa (21/5/2025) malam.

Baca Juga:  Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Maulafa Lakukan pembinaan terhadap 8 Pemuda

“Setelah dilakukan penelitian terhadap berkas perkara tersangka eks Kapolres Ngada, kami menyatakan bahwa syarat formil dan materiil telah terpenuhi. Oleh karena itu, hari ini berkas telah dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Raka Putra.

Dengan penetapan status P21 ini, jaksa peneliti akan segera berkoordinasi dengan penyidik untuk proses tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Kejati NTT Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Sekolah di Kota dan Kabupaten Kupang

Sementara itu, untuk perkara tersangka lainnya, yakni Fani, Kejati NTT menyebutkan bahwa berkasnya masih dalam tahap penelitian atau pra-penuntutan. Jaksa peneliti masih mengevaluasi kelengkapan petunjuk yang telah diberikan sebelumnya.

Baca Juga:  Keterangan Korban Berubah di Sidang, Peksos Diduga Arahkan Sebut Dua Pelaku

“Kami masih mempelajari kembali berkas perkara atas nama tersangka Fani. Ini bagian dari proses pra-penuntutan untuk memastikan kelengkapan sesuai petunjuk yang telah kami sampaikan,” jelas Raka Putra.

Kejati NTT menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dilarang Copy!