Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
DaerahKriminal

Kejari TTS Hentikan Perkara Kecelakaan Lalu Lintas: Tersangka Yanuarius Fallo Tak Dituntut

271
×

Kejari TTS Hentikan Perkara Kecelakaan Lalu Lintas: Tersangka Yanuarius Fallo Tak Dituntut

Sebarkan artikel ini

DetikNTT. Com || Kupang – Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (Kejari TTS) menghentikan penuntutan perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang anak di Desa Tetaf melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Ekspose virtual penghentian perkara ini digelar di Ruang Restorative Justice Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) pada Rabu, 21 Mei 2025.

Permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diajukan untuk tersangka Yanuarius Fallo, pengemudi dump truck yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (2) dan (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ekspose RJ dipimpin oleh Dr. Desy Mutia Firdaus, SH., M.Hum., Plt Direktur E pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI. Hadir pula Wakil Kepala Kejati NTT Ikhwan Nul Hakim, SH., beserta para pejabat di bidang Pidana Umum Kejati NTT.
Pemaparan perkara disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, H. Sumantri, SH., MH., bersama tim jaksa yang menangani perkara tersebut.

Kronologi Kecelakaan Lalu Lintas di TTS
Kecelakaan terjadi pada Rabu, 19 Februari 2025 pukul 15.00 WITA di Desa Tetaf, Kecamatan Kuatnana, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Saat itu, korban Yulita Suni, seorang anak, tertabrak mobil dump truck DH 8577 DD yang dikemudikan tersangka Yanuarius Fallo.
Korban menyeberang jalan secara tiba-tiba dari sisi kiri ke kanan, sementara kendaraan dump truck melaju dengan kecepatan 60 km/jam. Pengemudi tidak sempat mengerem hingga akhirnya menabrak korban, menyebabkan korban meninggal dunia di tempat kejadian. Tabrakan juga menyebabkan empat orang lainnya luka-luka dan kerusakan pada kendaraan pick-up DH 8436 CB.

Baca Juga:  Pupuk Langka, Petani Menjerit: Suara dari Desa dalam Reses Anggota DPRD Provinsi NTT

Setelah tahap II dilakukan pada 9 Mei 2025, Kejari TTS memfasilitasi proses perdamaian di Rumah Restorative Justice Kejari TTS. Proses ini melibatkan tersangka, keluarga korban, tokoh masyarakat, dan pihak penyidik. Keluarga korban secara terbuka menyatakan telah memaafkan tersangka dan menerima itikad baik serta bantuan sosial yang diberikan.

Penghentian perkara disetujui oleh Plt Direktur E pada JAMPIDUM Kejaksaan Agung RI, Dr. Desy Mutia Firdaus, SH., M.Hum. dengan mempertimbangkan:
 Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
 Ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, dan termasuk dalam ketentuan RJ untuk tindak pidana karena kelalaian sesuai SE JAMPIDUM Nomor: 01/E/EJP/02/2022.
 Telah tercapai kesepakatan damai antara keluarga korban dan tersangka.
 Tersangka telah menunjukkan itikad baik dengan memberikan santunan berupa:
 Peti jenazah, batu batako, semen, besi beton, beras, kopi, gula, dan seekor babi senilai Rp20 juta.
 Dua ekor sapi senilai Rp7 juta.
 Biaya pengobatan dan perbaikan kendaraan sebesar Rp10 juta.
 Kecelakaan bukan sepenuhnya karena kelalaian tersangka, melainkan turut disebabkan oleh tindakan mendadak dari korban.
 Kejari TTS memastikan tidak ada unsur transaksional dalam proses RJ.
Tersangka dikenal berperilaku baik, aktif dalam kegiatan sosial dan keagamaan, serta telah menjalani sanksi sosial berupa kerja bakti membersihkan Kapela Sementara di Desa Maubesi.

Baca Juga:  Pemkot Kupang Gelar Forum Perangkat Daerah Rancangan Awal RKPD 2026

Selama proses RJ, masyarakat dan tokoh adat di Desa Maubesi menyampaikan dukungan atas keputusan damai. Tersangka dikenal aktif dalam kegiatan sosial dan keagamaan serta memiliki perilaku baik dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Juga:  Kunjungi Dinas Arpus NTT, Pj. Gubernur NTT Dorong Transformasi Perpustakaan Untuk NTT Yang Lebih Maju

Wakil Kepala Kejati NTT, Ikhwan Nul Hakim, SH., menyatakan bahwa penghentian penuntutan ini mencerminkan semangat keadilan yang berorientasi pada pemulihan sosial, bukan sekadar hukuman.

“Perdamaian antara keluarga korban dan tersangka membuktikan bahwa keadilan tidak selalu harus berujung pada pidana penjara. Ini adalah wujud nyata rekonsiliasi dan keadilan yang lebih humanis,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa penerapan Restorative Justice akan terus diperluas, terutama untuk kasus-kasus yang memenuhi syarat hukum dan aspirasi keadilan masyarakat.

Keberhasilan Kejari Timor Tengah Selatan dalam menyelesaikan perkara kecelakaan lalu lintas melalui pendekatan Restorative Justice menjadi bukti bahwa hukum tidak hanya bersifat represif, tetapi juga rehabilitatif dan solutif. Dengan semangat rekonsiliasi, keadilan dapat terwujud tanpa harus mengorbankan nilai-nilai kemanusiaan dan keharmonisan sosial.

Kejati NTT berkomitmen untuk terus mendorong penerapan keadilan restoratif sebagai solusi hukum alternatif dalam menciptakan ketenteraman masyarakat, meningkatkan kesadaran hukum, dan mendorong budaya tertib berlalu lintas di Nusa Tenggara Timur.

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *