Wali Kota juga mengingatkan bahwa evaluasi kinerja tidak boleh berhenti pada laporan semata, tetapi harus diikuti dengan tindak lanjut terhadap temuan-temuan, termasuk rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Saya minta agar setiap OPD serius menindaklanjuti temuan BPK. Jika tidak, saya tidak segan meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengambil tindakan,” ujarnya. Tahun lalu, BPK menargetkan tindak lanjut 75% terhadap temuan yang ada, namun realisasi saat ini baru mencapai 70%.
Lebih lanjut, Wali Kota menegaskan bahwa SAKIP bukan sekadar alat evaluasi, tetapi juga instrumen untuk memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pembangunan daerah. Saat ini, Kota Kupang telah memperoleh predikat “B” dengan nilai 64,06, namun masih perlu ditingkatkan.

“Komitmen dimulai di awal, tetapi konsistensi yang akan menentukan hasil akhirnya. Tanpa komitmen kita tidak bisa memulai, dan tanpa konsistensi kita tidak akan pernah selesai,” tambahnya. Wali Kota berharap setiap perangkat daerah tidak hanya sekadar mencatat rekomendasi, tetapi benar-benar berupaya mewujudkannya dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan hasil nyata bagi masyarakat.
Kepala Bagian Organisasi, Meilan Sibuea, S.STP., M.Si., dalam laporan panitia menjelaskan bahwa penandatanganan Perjanjian Kinerja merupakan bagian dari pelaksanaan SAKIP sesuai Perpres No. 29 Tahun 2014. Dokumen ini menjadi bentuk penugasan dari pimpinan kepada instansi yang lebih rendah untuk menjalankan program kerja dengan indikator kinerja yang jelas.















