Hal yang dilaporkan Walhi termasuk terjadi tumpahnya Bongkahan Batubara diperairan pantai Maurole dan berharap pihak rekanan yang mengurus kapal tongkang itu harus bertanggung jawab dan sesegera mungkin untuk membersihkan material batu bara diperairan pantai maurole karena jarak tumphanya batubara kurang lebihsekitar 70 – 75 meter dari pantai.
” Ini bukan cuman soal Kecelakaan kapal atau karamnya kapal namun ini soal bongkahan batu bara yang jatuh kelaut, menyebabkan pencemaran laut yang mengancam biota laut dan mengakibatkan kerugian bagi petani rumput laut serta nelayan lokal dan sudah kita laporkan ke Kejaksaan Aguung untuk di proses,” Ungkapnya
Lebih lanjut WALHI NTT berharap Kejaksaan Agung dapat segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan penyelidikan mendalam terhadap setiap kasus. Tindakan tegas dinilai sangat penting untuk mengatasi kerusakan lingkungan yang telah merugikan negara, masyarakat, serta keanekaragaman hayati di NTT.
Dengan semakin meningkatnya ancaman terhadap lingkungan di Indonesia, WALHI menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan untuk melindungi ekosistem serta hak masyarakat adat yang terdampak.














