Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaEkonomi

Saboak Kota Kupang Genap 1 Tahun, Perputaran Ekonomi UMKM Tembus Rp6,3 Miliar

32
×

Saboak Kota Kupang Genap 1 Tahun, Perputaran Ekonomi UMKM Tembus Rp6,3 Miliar

Sebarkan artikel ini

Lebih lanjut, ia menyambut baik rencana pengembangan Saboak, termasuk penambahan hari pelaksanaan yang sedang dikaji pemerintah. Menurutnya, tingginya antusiasme masyarakat menjadi bukti nyata manfaat Saboak bagi perekonomian warga. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh OPD, sponsor, serta mitra kolaborasi seperti Bank Mandiri, Taspen, Bank Indonesia, dan BRI. “Ke depan, Pemerintah Kota Kupang akan terus memperkuat kolaborasi dengan semua pihak agar Saboak semakin berkembang dan memberi manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga:  Menguatkan Konvergensi, Mempercepat Penurunan Stunting: Kota Kupang Perkuat Sinergi Berbasis Data pada Pertemuan Monev Stunting

Setelah sambutan kepala daerah, acara dilanjutkan dengan sambutan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Bawono Ika Sutomo, yang menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Kupang atas komitmen dalam menghadirkan ruang pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui Saboak.

Ia menegaskan bahwa momentum satu tahun Saboak harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kesadaran pelaku UMKM terhadap pentingnya perlindungan hukum kekayaan intelektual, khususnya pendaftaran merek.

Baca Juga:  Santuni Anak Yatim dan Warga Kurang Mampu, Manajer PLTU Ropa Bersyukur Bisa Berbagi di Bulan Suci Ramadhan

Menurutnya, pendaftaran merek memberikan sejumlah manfaat penting, antara lain kepastian hukum, perlindungan identitas usaha, peningkatan reputasi, nilai ekonomi, serta perlindungan dari potensi pengambilalihan oleh pihak lain. Ia menegaskan bahwa tanpa pendaftaran, merek dapat lebih dahulu didaftarkan oleh pihak lain sehingga merugikan pemilik asli.

Baca Juga:  Cristiano Ronaldo Belum Pasti Kunjungi Kupang, NTT

Bawono juga menyampaikan rencana penguatan layanan kekayaan intelektual di daerah melalui pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual untuk mempermudah masyarakat dalam proses pendaftaran HAKI tanpa harus datang langsung ke kantor Kementerian Hukum.

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *