Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaDaerahKriminal

Polres Kupang menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana KDRT

385
×

Polres Kupang menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana KDRT

Sebarkan artikel ini

DetikNTT.Com || Amarasi Barat – Polres Kupang menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan meninggalnya seorang bayi perempuan bernama Vera Kristin Junia Bano di RT 08 RW 03 Dusun II, Desa Soba, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, Jumat (11/4/2025) siang.

Baca Juga:  Universitas Muhammadiyah Kupang Targetkan 2.500 Mahasiswa Baru

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Deniningsi Betty diperankan oleh anggota Polwan dari Sat Reskrim Polres Kupang. Korban bayi diperagakan dengan menggunakan boneka, sementara para saksi seperti Chornalius Marion Bano, Welminci Hana Bano, Teni Frangki Kapitan, Sem Amtiran, dan Habel Agustinus Bano hadir dan memerankan langsung peran mereka.

Sebanyak 24 adegan diperagakan secara rinci, menggambarkan kronologi terjadinya kekerasan yang berujung pada kematian tragis bayi Vera Kristin Junia Bano. Dalam salah satu adegan krusial, tersangka mengayunkan parang ke arah saksi Chornalius Marion Bano yang saat itu sedang menggendong korban, namun justru mengenai bagian kaki kiri korban hingga terluka parah. Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Baun namun nyawanya tidak tertolong.

Baca Juga:  Ketua Umum KADIN NTT Pimpin Rombongan Besar Menuju Timor Leste
Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *