Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaDaerahKomunikasi

Pertemuan Bakohumas NTT Menekan Pentingnya Integritas dalam Profesi Jurnalistik

92
×

Pertemuan Bakohumas NTT Menekan Pentingnya Integritas dalam Profesi Jurnalistik

Sebarkan artikel ini
Ket : Badan Komunikasi dan Hubungan Masyarakat (Bakohumas) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengadakan pertemuan, foto : Lia

DetikNTT.Com || Kupang — Badan Komunikasi dan Hubungan Masyarakat (Bakohumas) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengadakan pertemuan dengan tema “Pentingnya Legalitas Bagi Media Massa”. Acara ini berlangsung di Hotel Ima Kupang, Kamis 30 Mei 2024 dan dihadiri oleh perwakilan dari Kepolisian Daerah NTT (Polda NTT), yang diwakili oleh Kabid Humas Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K.

Sekretaris Daerah (Sekda) NTT, Kosmas Damianus Lana, dalam sambutannya menyoroti peran krusial media massa dalam struktur pemerintahan dan infrastruktur politik yang dapat memengaruhi keputusan publik.

“Peran pers sebagai penyalur informasi yang layak dikonsumsi oleh publik tidak boleh diabaikan,” ujar Lana.

Baca Juga:  Penjabat Gubernur NTT Sampaikan Capaian dan Tantangan dalam Pidato HUT RI ke-79

Ia menekankan bahwa pers memiliki fungsi penting dalam memengaruhi struktur politik dan menyoroti pentingnya legalitas dalam konteks hukum, mengingat bahwa informasi yang tidak akurat dapat berdampak pada konsekuensi hukum.

Sekda NTT ini juga menyoroti pentingnya keakuratan data yang disajikan oleh media massa. Ia menegaskan bahwa data, baik berupa angka maupun huruf, harus disajikan dengan tepat karena kesalahan dalam penyaluran informasi dapat berdampak pada keputusan hukum. Legalitas, menurutnya, menjadi landasan penting bagi keberlangsungan media massa dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga:  Hadiri Diskusi Publik dalam Peringatan HPN ke-79 Gubernur NTT Bahas Visi Ekonomi Daerah

Sementara itu Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S. menyampaikan Fungsi Dewan Pers (Pasal 15 ayat (2) UU Pers)  Regulasi Pers Yang tertuang dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Peraturan Dewan Pers serta  Kode Etik Jurnalistik (Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers)

Baca Juga:  Gubernur NTT Luncurkan Meja Rakyat dan Sekretariat Ayo Bangun NTT untuk Percepat Pembangunan Daerah

Pertemuan ini diharapkan menjadi ajang penting untuk memperkuat kerjasama antara pemerintah dan media massa dalam menjaga keakuratan dan legalitas informasi yang disampaikan kepada masyarakat. (Lia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *