Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
DaerahEkonomi

Pemerintah Resmi meluncurkan Program Perlindungan 100.000 Pekerja Rentan dalam acara Paritrana Award 2024

135
×

Pemerintah Resmi meluncurkan Program Perlindungan 100.000 Pekerja Rentan dalam acara Paritrana Award 2024

Sebarkan artikel ini

DetikNTT.com||Kupang — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi meluncurkan Program Perlindungan 100.000 Pekerja Miskin, Miskin Ekstrem, dan Pekerja Rentan dalam sebuah acara yang digelar di Hotel Harper, Fatululi, Kota Kupang, Senin (21/07/2025). Kegiatan ini dirangkai dengan Penganugerahan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Award 2024 Tingkat Provinsi NTT.

Gubernur NTT, Melki Laka Lena, dalam sambutannya menyampaikan bahwa program tersebut merupakan perwujudan dari janji politiknya bersama Wakil Gubernur Johni Asadoma untuk mendorong seluruh pekerja di NTT menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dimulai dari 100.000 pekerja rentan.

“Atas nama masyarakat dan Pemerintah Provinsi NTT, tentu kami sangat bersyukur kegiatan ini bisa terselenggara dengan baik. Ini adalah janji dari saya dan Pak Wakil Gubernur untuk memastikan seluruh pekerja di NTT harus kita dorong menjadi bagian dari peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Melki.

Ia menambahkan, perlindungan sosial bagi para pekerja merupakan amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Dari dasar itu, Melki dan Johni merumuskan Dasa Cita ke-4 yakni “Sejahtera Bersama: Jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan untuk Masyarakat”. Kebijakan tersebut juga diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Baca Juga:  Balai BWS NT II Dukung Program Pertumbuhan Ekonomi di NTT Melalui Peningkatan Infrastruktur

“Kami sudah menghitung bahwa 100.000 pekerja rentan, miskin, dan miskin ekstrem ini apabila terjadi sesuatu, akan sulit mendapatkan perlindungan sosial karena keterbatasan yang mereka miliki. Dari sekitar satu juta pekerja informal di NTT, hanya 13 persen atau sekitar 141 ribu orang yang tercakup dalam program Universal Coverage Jamsostek. Jumlah ini masih sangat kecil,” jelas Melki.

Mantan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI tersebut menyatakan, pekerja sektor informal berada dalam posisi sangat rentan karena penghasilan yang tidak menentu serta keterbatasan akses terhadap layanan dasar, termasuk kesehatan. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi NTT memutuskan untuk menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 100.000 pekerja rentan, sebagai langkah awal dalam memberikan perlindungan sosial yang adil.

“Kami berharap para bupati, wakil bupati, sekretaris daerah, dan pimpinan DPRD kabupaten/kota di seluruh NTT juga dapat bergotong-royong mendukung program ini. Karena pada dasarnya, mereka adalah rakyat kita bersama yang tersebar di desa, kelurahan, hingga kecamatan,” ujarnya.

Baca Juga:  Meriahkan HUT ke-78 Angkatan Udara Republik Indonesia, Anugrah Motor dan TNI AU Gelar Kejuaraan Road Race

Melki berharap para pekerja miskin dan rentan mulai terlindungi oleh dua program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja.

Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap penyelenggaraan Paritrana Award sebagai bentuk penghargaan atas komitmen berbagai pihak dalam mendukung sistem perlindungan ketenagakerjaan yang menyeluruh di tingkat daerah.

Sementara itu, Sekretaris Tim Penilai Paritrana Award 2024 yang juga Ketua Panitia, Wawan Burhanudin, mengatakan bahwa Paritrana Award memiliki filosofi penting sebagai penghargaan dari pemerintah kepada pemda, pemerintah desa, serta pelaku usaha yang berperan aktif dalam mendukung jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Paritrana Award adalah bentuk nyata dukungan negara dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan yang aman dan sejahtera serta menjamin hak-hak dasar pekerja di seluruh Indonesia, khususnya di NTT,” ujar Wawan.

Ia juga menyampaikan bahwa kebijakan yang diambil Gubernur Melki Laka Lena dan Wakil Gubernur Johni Asadoma telah berhasil menghadirkan negara di tengah masyarakat yang membutuhkan, terutama kelompok miskin dan rentan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa peluncuran program ini merupakan momentum penting dalam upaya memperluas cakupan jaminan sosial di Indonesia.

Baca Juga:  Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 36 Perwira Dan Bintara Polri Periode 1 Januari 2025 di Lantik

“Kita sama-sama menyaksikan bagaimana komitmen tinggi Gubernur NTT dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di provinsi ini. Hari ini adalah tonggak penting bagi kita semua,” kata Pramudya.

Ia juga mengapresiasi diterbitkannya Peraturan Gubernur NTT Nomor 18 Tahun 2025 yang menjadi landasan hukum dalam program perlindungan sosial ketenagakerjaan di wilayah tersebut.

Kegiatan ini ditandai dengan penyerahan santunan secara simbolis kepada tiga ahli waris penerima manfaat yang meninggal dunia, penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan dan buku tabungan Bank NTT kepada penerima manfaat, serta penandatanganan Pakta Perlindungan Jaminan Sosial bagi 100.000 Pekerja Rentan di NTT Tahun Anggaran 2025 oleh para kepala daerah se-NTT.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia NTT, Forkopimda Provinsi NTT, para bupati dari Sumba Barat Daya, Rote Ndao, Sabu Raijua, Nagekeo, Sumba Timur, Alor, dan Lembata, para wakil bupati, Anggota DPRD NTT Mohamad Ansor, Sekretaris Daerah kabupaten/kota se-NTT, panitia serta tim penilai, dan para nominator Paritrana Award 2024.

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *