DetikNTT.Com || Ende – Penyebab kecelakaan lalu lintas di kabupaten Ende pada umumnya disebabkan minuman beralkohol atau minuman keras yang dikonsumsi sebelum mengendarai kendaraannya.
Kasus kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas), di Polres Ende pada tahun 2024 mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Hal tersebut diungkapkan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Ende, Iptu Robby Buu,S.H. pada Rabu, 19 Desember 2024.
Lebih lanjut Iptu Robby menjelaskan, pada tahun 2024, hanya terjadi 46 kasus laka lantas, sedangkan pada tahun 2024 terjadi 48 kasus laka lantas. Dari kasus laka lantas yang terjadi, menurut Robby, paling banyak disebabkan oleh pengendara yang mengkonsumsi minuman keras (miras).
”Mungkin karena di Ende selama ini sering ada pesta mulai dari sambut baru, nikah, sidi, wisuda dan lain sebagainya sehingga pada setiap acara pasti ada kasus laka lantas”katanya
Dijelaskan Iptu Robby, pada tahun 2023, dari 46 kasus laka lantas menyebabkan 12 orang meninggal dunia, 28 orang luka berat dan 63 orang luka ringan. Sedangkan pada tahun 2024 terjadi 48 kasus laka lantas yang menyebabkan 10 orang meninggal dunia, 34 orang luka berat dan 50 orang luka ringan.
Dari peristiwa ini, ia menghimbau kepada semua pengendara untuk tidak boleh mengkonsumsi miras saat hendak berkendara dan juga tidak menerobos lampu merah. Sebab dua hal ini sangat berbahaya. ( RD )