Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaDaerahKorupsi

Kuasa Hukum YK : Konferensi Pers Kejari Ende Bermaksud Menekan Independensi Pengadilan Ende

682
×

Kuasa Hukum YK : Konferensi Pers Kejari Ende Bermaksud Menekan Independensi Pengadilan Ende

Sebarkan artikel ini
Ket : Konfrensi Pers Kejaksaan Negeri Ende, foto : RD

Sementara itu, tim Kuasa Hukum Pemohon Tersangka Yohanes Kaki, melalui Joao Meco,S.H. menduga bahwa  konferensi pers yang dilakukan pihak Kejari Ende Bermaksud untuk menekan pengadilan Ende.

Dugaan ini menurut dia sangat beralasan karena pernyataan Kejari Ende jauh berbeda dengan putusan Tipikor sebelumnya.

Ia menegaskan, segala bentuk dugaan harus didasarkan pada hukum dan fakta hukum, bukan perbandingan dengan kasus lain yang belum tentu memiliki kesamaan modus operandi.

Baca Juga:  Restorativ Justice, Kejari Ende Bebaskan Empat Tersangka Pidana

“Harus dipahami bahwa dalam penyelesaian masalah hukum, terdapat adagium ‘Judicandum est legibus non exemplis’, yang berarti bahwa permasalahan hukum harus diputuskan berdasarkan hukum dan fakta hukum, bukan berdasarkan contoh-contoh kasus lain,”ujarnya

Baca Juga:  Wujudkan Situasi Kamtibmas yang Kondusif pada Perayaan Paskah, Polres Ende Gelar Apel Pasukan Samana Santa Turangga

Lebih lanjut, menurutnya apa yang disampaikan oleh Kajari Ende berbeda dengan pertimbangan dan extra vonis putusan dua terdakwa Pengadilan Tipikor sebelumnya.

Baca Juga:  ETMC 2025 di Depan Mata, Ketua Askab PSSI Ende, Gelar Rapat Terbatas bersama Exco dan Perangkat Pertandingan

Dimana, berdasarkan bukti kerugian nyata yang diakibatkan Yohanes Kaki adalah Rp.10.800.000 dengan sumber uang dari Jessi dalam bentuk fee penggunaan bendera CV.

“Tetapi berdasarkan perintah pengadilan uang tersebut tengah dikembalikan ke negara melalui JPU saat JK masih berstatus sebagai saksi persidangan,”Tuturnya

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *