Sementara itu, tim Kuasa Hukum Pemohon Tersangka Yohanes Kaki, melalui Joao Meco,S.H. menduga bahwa konferensi pers yang dilakukan pihak Kejari Ende Bermaksud untuk menekan pengadilan Ende.
Dugaan ini menurut dia sangat beralasan karena pernyataan Kejari Ende jauh berbeda dengan putusan Tipikor sebelumnya.
Ia menegaskan, segala bentuk dugaan harus didasarkan pada hukum dan fakta hukum, bukan perbandingan dengan kasus lain yang belum tentu memiliki kesamaan modus operandi.
“Harus dipahami bahwa dalam penyelesaian masalah hukum, terdapat adagium ‘Judicandum est legibus non exemplis’, yang berarti bahwa permasalahan hukum harus diputuskan berdasarkan hukum dan fakta hukum, bukan berdasarkan contoh-contoh kasus lain,”ujarnya
Lebih lanjut, menurutnya apa yang disampaikan oleh Kajari Ende berbeda dengan pertimbangan dan extra vonis putusan dua terdakwa Pengadilan Tipikor sebelumnya.
Dimana, berdasarkan bukti kerugian nyata yang diakibatkan Yohanes Kaki adalah Rp.10.800.000 dengan sumber uang dari Jessi dalam bentuk fee penggunaan bendera CV.
“Tetapi berdasarkan perintah pengadilan uang tersebut tengah dikembalikan ke negara melalui JPU saat JK masih berstatus sebagai saksi persidangan,”Tuturnya















