Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaDaerahKorupsi

Kuasa Hukum YK : Konferensi Pers Kejari Ende Bermaksud Menekan Independensi Pengadilan Ende

204
×

Kuasa Hukum YK : Konferensi Pers Kejari Ende Bermaksud Menekan Independensi Pengadilan Ende

Sebarkan artikel ini
Ket : Konfrensi Pers Kejaksaan Negeri Ende, foto : RD

DetikNTT.Com || Ende – Kejaksaan Negeri Ende menggelar konferensi pers terkait penahanan tersangka Yohanes Kaki dan Siprianus Lenggoyo, Selasa,18 Maret 2025.

Yohanes Kaki dan Siprianus ditahan atas kasus dugaan korupsi pada pekerjaan bronjonisasi kali Lowolande dan normalisasi kali Lowolulu pada tahun 2016.

Dalam pekerjaan tersebut, Yohanes Kaki Merupakan Direktur CV. Bintang Pratama dan Siprianus Lenggoyo sebagai Direktur CV. Maju Bersama.

Baca Juga:  Diduga Penyidik Kejari Ende Sabotase Pekerjaan Penyidik Polres Ende

Dalam pelaksanaanya, kedua tersangka diduga melakukan kerugian Negara dengan nominal kurang lebih 800san juta sekian rupiah.

Baca Juga:  Restorativ Justice, Kejari Ende Bebaskan Empat Tersangka Pidana

Kepala Kejari Ende, Zulfahmi,S.H.,M.H., kepada  sejumlah awak media dalam sesi konferensi pers (18/3/25) mengatakan, atas peristiwa ini kedua tersangka sudah ditahan di lapas kelas IIB Ende pada 17 Maret 2025.

Baca Juga:  APH Diminta Segera Mengusut Tuntas, Kasus Karamnya Kapal Tongkang Batu Bara di Perairan Maurole

“Penahanan ini akan dilakukan selama dua pulu hari ke depan, tujuannya untuk memudahkan penyidik melakukan pemeriksaan, mengantisipasi jangan sampai tersangka melarikan diri dan melakukan perbuatan yang sama,”terangnya

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *