DetikNTT.Com || Ende – Kejaksaan Negeri Ende menggelar konferensi pers terkait penahanan tersangka Yohanes Kaki dan Siprianus Lenggoyo, Selasa,18 Maret 2025.
Yohanes Kaki dan Siprianus ditahan atas kasus dugaan korupsi pada pekerjaan bronjonisasi kali Lowolande dan normalisasi kali Lowolulu pada tahun 2016.
Dalam pekerjaan tersebut, Yohanes Kaki Merupakan Direktur CV. Bintang Pratama dan Siprianus Lenggoyo sebagai Direktur CV. Maju Bersama.
Dalam pelaksanaanya, kedua tersangka diduga melakukan kerugian Negara dengan nominal kurang lebih 800san juta sekian rupiah.
Kepala Kejari Ende, Zulfahmi,S.H.,M.H., kepada sejumlah awak media dalam sesi konferensi pers (18/3/25) mengatakan, atas peristiwa ini kedua tersangka sudah ditahan di lapas kelas IIB Ende pada 17 Maret 2025.
“Penahanan ini akan dilakukan selama dua pulu hari ke depan, tujuannya untuk memudahkan penyidik melakukan pemeriksaan, mengantisipasi jangan sampai tersangka melarikan diri dan melakukan perbuatan yang sama,”terangnya