Pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 baik untuk Wajib Pajak orang pribadi maupun Wajib Pajak dadan dilakukan secara online melalui aplikasi DJP Online pada laman https://djponline.pajak.go.id. Rimedi mengungkapkan bahwa isu terkini terkait pelaporan SPT Tahunan adalah adanya penerapan Multi-Factor Authentication (MFA) pada aplikasi DJP Online yang telah diberlakukan sejak Desember 2024.
“Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keamanan data Wajib Pajak di tengah maraknya penipuan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” ungkap Rimedi.
Sejak diterapkannya MFA, pada saat mengakses DJP Online, Wajib Pajak diminta untuk melakukan verifikasi user login dengan menggunakan kode verifikasi yang dapat diperoleh melalui beberapa pilihan kanal di antaranya melalui alamat email, pesan pendek (SMS) pada nomor handphone, aplikasi M-Pajak, atau aplikasi Mobile Authenticator.
“Apabila menemukan kendala pada saat login DJP Online seperti adanya perubahan email atau nomor handphone yang digunakan dalam administrasi perpajakan, silakan datang ke kantor pajak terdekat untuk melakukan perubahan data,” ujar Rimedi.















