Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaDaerahEkonomi

KPP Kupang Ingatkan Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu

1494
×

KPP Kupang Ingatkan Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu

Sebarkan artikel ini

DetikNTT.Com || Kupang – Memasuki pertengahan Maret tahun 2025, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang mengingatkan Wajib Pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum melewati batas waktu yang ditentukan. Hingga Selasa (18/03), KPP Pratama Kupang mencatat sebanyak 49.283 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2024 telah disampaikan oleh Wajib Pajak yang teradministrasi di KPP Pratama Kupang dari target sebanyak 80.384 SPT.

Baca Juga:  Prosedur Karantina Ketat, Jamin Kualitas Sapi dari NTT Tetap Terjaga

Jumlah ini mengalami pertumbuhan positif sebanyak 11.539 SPT atau sekitar 30,57 persen dibandingkan dengan pelaporan SPT Tahunan di periode yang sama pada tahun lalu. Kepala KPP Pratama Kupang, Rimedi Tarigan mengajak Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya tepat waktu.

“Batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah tanggal 31 Maret untuk Wajib Pajak orang pribadi, dan 30 April untuk Wajib Pajak badan. Kami mengimbau Wajib Pajak agar melaporkan SPT Tahunan tepat waktu untuk menghindari sanksi denda administrasi apabila terjadi keterlambatan,” tutur Rimedi.

Baca Juga:  Wagub Johni Asadoma : Gizi dan Pendidikan Menyatu, Siapkan Generasi Penerus Bangsa

SPT Tahunan yang tidak disampaikan sesuai jangka waktu dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000,00 bagi Wajib Pajak orang pribadi dan sebesar Rp1.000.000,00 bagi Wajib Pajak badan.

Baca Juga:  Wujud Nyata Kepedulian Polri, TNI, dan BMUN, Polres Ende Gelar Bakti sosial di Pulau Ende
Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *