Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaDaerahEkonomi

KPP Kupang Ingatkan Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu

1326
×

KPP Kupang Ingatkan Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu

Sebarkan artikel ini

DetikNTT.Com || Kupang – Memasuki pertengahan Maret tahun 2025, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang mengingatkan Wajib Pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum melewati batas waktu yang ditentukan. Hingga Selasa (18/03), KPP Pratama Kupang mencatat sebanyak 49.283 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2024 telah disampaikan oleh Wajib Pajak yang teradministrasi di KPP Pratama Kupang dari target sebanyak 80.384 SPT.

Baca Juga:  Menyongsong Pilkada, DPD PKS Ende Resmi Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati Ende

Jumlah ini mengalami pertumbuhan positif sebanyak 11.539 SPT atau sekitar 30,57 persen dibandingkan dengan pelaporan SPT Tahunan di periode yang sama pada tahun lalu. Kepala KPP Pratama Kupang, Rimedi Tarigan mengajak Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya tepat waktu.

“Batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah tanggal 31 Maret untuk Wajib Pajak orang pribadi, dan 30 April untuk Wajib Pajak badan. Kami mengimbau Wajib Pajak agar melaporkan SPT Tahunan tepat waktu untuk menghindari sanksi denda administrasi apabila terjadi keterlambatan,” tutur Rimedi.

Baca Juga:  Jelang Liga Tiga Nasional, Manajer Perse Ende, Yanus Waro Optimis Timnya Tembus Liga Dua

SPT Tahunan yang tidak disampaikan sesuai jangka waktu dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000,00 bagi Wajib Pajak orang pribadi dan sebesar Rp1.000.000,00 bagi Wajib Pajak badan.

Baca Juga:  Rencana Pembangunan TPA Bukit Rodja, Warga Rukun Lima dan Pemangku Ulayat Rodja Menolak Keras
Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *