Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Daerah

Kejari Sumba Timur Laksanakan Penggeledahan Terkait Dugaan Penyimpangan Pengelolaan BUMD PT. Algae Sumba Timur Lestari

346
×

Kejari Sumba Timur Laksanakan Penggeledahan Terkait Dugaan Penyimpangan Pengelolaan BUMD PT. Algae Sumba Timur Lestari

Sebarkan artikel ini

DetikNTT. Com||Kupang – Dalam rangka penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pada hari Senin, 07 Juli 2025 pukul 12.00 Wita, Kejaksaan Negeri Sumba Timur melaksanakan penggeledahan pada kantor PT. Algae Sumba Timur Lestari (ASTIL), yang berlokasi di Desa Tanamanang, Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan atas dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan dan operasional PT. ASTIL selama periode tahun 2018 hingga 2023.

Baca Juga:  Tiga Hari Pencarian, Polsek Tasifeto Timur dan Tim Temukan Jasad Warga yang Hanyut Terseret Banjir

Penggeledahan dilakukan oleh tim gabungan dari Seksi Tindak Pidana Khusus dan Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumba Timur, yang dipimpin oleh Helmy Febrianto Rasyid, S.H. – Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Wiradhyaksa M. H. Putra, S.H., M.H. – Kepala Seksi Intelijen beserta tim.

Ruang-ruang yang digeledah dalam proses ini meliputi Ruang Direktur, Ruang Manajer Keuangan, Ruang Arsip, Gudang Penyediaan, Gudang Bengkel dan Area Operasional Pabrik.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting, antara lain:
• Laporan Keuangan Audited periode 2018–2022;
• Data mutasi uang muka pembelian 2018–2023 per nama pengumpul;
• Bukti kuitansi pemberian Uang Persediaan (UP) ke para pengumpul;
• Peraturan Daerah (Perda) tentang pendirian, perubahan bentuk hukum, dan penyertaan modal ke PT. ASTIL;
• Struktur Organisasi PT. ASTIL tahun 2018–2023;
• Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan dokumen kebijakan terkait RUPS.
Penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur Nomor: Print-241A/N.3.19/Fd.2/06/2025 tanggal 18 Juni 2025, serta telah mendapat Penetapan Pengadilan Negeri Waingapu Nomor: 2/PenPid.B-GLD/2025/PN Wgp tanggal 23 Juni 2025.

Baca Juga:  PT PLN Nusantara Power Services PLTU Ropa, Raih Proper Biru dari Kementerian Lingkungan Hidup

Kegiatan ini berakhir pada pukul 15.00 Wita dan berjalan aman, tertib, dan lancar tanpa adanya ancaman, gangguan, hambatan, maupun tantangan (AGHT).

Baca Juga:  ​Sinergi Tanpa Batas, Aipda Yahya Bahu Membahu Bersama Umat Paroki St. Maria Worhonio Bergotong Royong Rabat Halaman Gereja

Kejaksaan Negeri Sumba Timur menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan daerah serta menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, demi terwujudnya pengelolaan BUMD yang sehat dan berpihak pada kepentingan Masyarakat.

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *