Noemuti – TTU – Nenek Petronela Tilis (74) menegaskan bahwa dirinya tidak tertarik untuk menyelesaikan permasalahan melalui upaya perdamaian atau Restorative Justice terkait dugaan perusakan pagar kawat yang diduga dilakukan oleh Blasius Lopis, seorang pensiunan guru. Nenek Petronela justru meminta agar laporan polisi yang telah dia ajukan diproses hingga mendapatkan kepastian hukum.
Dalam wawancara dengan media pada Selasa (14/01/2025), Nenek Petronela menyampaikan bahwa meskipun ada upaya perdamaian yang gencar dilakukan oleh pihak terlapor melalui keluarganya, serta upaya penyelesaian dari Penyidik, dirinya tetap bertekad untuk melanjutkan proses hukum. “Saya sudah bulat tekadnya agar laporan polisinya diproses sampai ada kepastian hukum,” ujar Nenek Petronela.
Peristiwa perusakan pagar kawat yang terjadi pada 24 Desember 2024 itu menurut Nenek Petronela, bukanlah hal sepele. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut telah menambah beban psikologis yang sebelumnya sudah sering dialaminya berupa intimidasi dan tekanan yang terkait dengan statusnya sebagai seorang perempuan dari desa, dianggap miskin, bodoh, dan tanpa pengaruh.
“Saya ingin memastikan bahwa hukum yang berlaku di negara ini adil bagi semua orang. Karena itu, saya berharap proses hukum laporan saya dapat berjalan sesuai dengan semangat hukum positif di negara kita,” lanjutnya.
Sementara itu, laporan polisi dengan nomor LP/B/43/XII/2024/SPKT/Polsek Noemuti/Polres Timor Tengah Utara/Polda Nusa Tenggara Timur yang diajukan oleh Nenek Petronela akan segera digelar di Polres Timor Tengah Utara pada Rabu (15/01/2025) untuk menetapkan konstruksi kasus lebih lanjut .kasus ini kini memasuki tahap penyelidikan lebih lanjut dan akan terus dipantau untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan.*