Kupang||DetikNTT.com — Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (DPD Grib Jaya) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi melayangkan surat kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Surat tersebut berisi permohonan agar Mabes Polri menindaklanjuti secara cepat, tepat, dan tuntas dugaan penyalahgunaan serta politisasi dana Seroja, termasuk pungutan liar dan audit investigatif menyeluruh terkait pengelolaan dana tersebut di Kabupaten Kupang.
DPD Grib Jaya menilai langkah ini perlu dilakukan menyusul tuduhan yang sebelumnya dilayangkan oleh LSM LP2TRI terhadap Bupati Kupang, Yos Lede.
Kepala Bagian Hukum DPD Grib Jaya NTT, Arnikeb Eben Tung Sely, dalam keterangan kepada media di Kupang, Minggu (19/10/2025), menjelaskan bahwa pihaknya menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui DPC Grib Jaya Kabupaten Kupang.
“Kami dari ormas Grib Jaya menindaklanjuti setiap keluhan masyarakat yang masuk melalui DPC. Karena itu, DPD Grib Jaya bersurat ke Mabes Polri terkait kasus dana Seroja yang selama ini dikelola Pemerintah Kabupaten Kupang,” ujar Eben.
Menurutnya, publik berhak mengetahui kejelasan status dana Seroja yang sempat dikembalikan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Ia berharap agar dana tersebut dapat segera direalisasikan untuk masyarakat terdampak di Kabupaten Kupang.
“Kami meminta Bupati Kupang agar segera bersurat ke BNPB supaya dana Seroja yang sudah dikembalikan dapat dikembalikan lagi ke daerah. Dana ini penting untuk direalisasikan ke masyarakat agar ada efek jera dan tidak terulang kasus serupa di masa mendatang,” jelas Eben.
Lebih lanjut, Eben menyebut bahwa polemik ini tidak semestinya sepenuhnya diarahkan kepada Bupati Kupang saat ini, Yos Lede, melainkan perlu juga meninjau kembali pengelolaan dana pada masa pemerintahan sebelumnya.
“Kami menilai, persoalan dana Seroja ini seharusnya juga diklarifikasi kepada mantan Bupati Kupang, Korinus Masneno karena asal muasal masalah ini terjadi pada masa beliau. Jadi, Pak Yos Lede bisa dikatakan juga menjadi korban akibat dampak kebijakan sebelumnya,” tambahnya.

Eben juga menyoroti langkah Ketua LP2TRI, Hendrikus Jawa, yang gencar menyuarakan kasus tersebut di ruang publik. Ia mengapresiasi semangat advokasi LSM tersebut, namun mengingatkan agar tidak menghambat keterbukaan informasi publik.
“Kami menghargai langkah Pak Hendrikus Jawa, tapi jangan sampai tindakan yang dilakukan justru menghambat transparansi informasi publik. Kami juga minta semua pihak memperhatikan legal standing organisasi agar langkah hukum yang diambil tidak keliru,” tegas Eben.
Ia menambahkan, Grib Jaya selama ini belum pernah berkomunikasi langsung dengan Bupati Yos Lede maupun Hendrikus Jawa. Tindakan DPD Grib Jaya murni didasari oleh laporan masyarakat yang merasa dirugikan akibat belum tuntasnya penyaluran dana Seroja.
“Kami siap mengawal kasus ini hingga tuntas, demi kepentingan masyarakat Kabupaten Kupang,” pungkas Eben.







