Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaDaerahKriminal

Bupati TTU Tegas: Kades Letmafo Akan Dicopot Jika Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Wartawan

274
×

Bupati TTU Tegas: Kades Letmafo Akan Dicopot Jika Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Wartawan

Sebarkan artikel ini
Ket : Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo, S.IP., M.A., foto : LK

DetikNTT.Com || Kupang – Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo, S.IP., M.A., menegaskan akan mencopot Kepala Desa (Kades) Letmafo, Kecamatan Insana Tengah, Donatas Nesi, apabila terbukti bersalah dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap jurnalis ViralNTT.com, Felix Nopala.

Peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut terjadi pada Selasa, 2 September 2025, sekitar pukul 17.30 Wita, di Desa Letmafo. Korban yang baru tiba di rumahnya usai peliputan tiba-tiba dihentikan sekelompok orang yang diduga suruhan Kades. Ia mengalami luka memar di pelipis mata kanan, leher, dan punggung.

Menanggapi kasus ini, Bupati Yosep menegaskan sikap tegas pemerintah daerah.

Baca Juga:  CHRISTIAN – SERENA CUM SOCIUS

“Begitu Polres TTU menetapkan dia (Kades) sebagai tersangka, hari itu juga saya copot. Tidak boleh ada penganiayaan, apalagi terhadap insan media,” ujar Bupati Yosep kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).

Baca Juga:  Polsek Wewaria Tangani Laporan Dugaan Penganiayaan, Kasus Dilimpahkan ke Unit PPA Polres Ende

Ia menambahkan, sebagai pejabat publik, seorang kepala desa seharusnya lebih bijak dalam menyikapi kritik atau pertanyaan wartawan.

Baca Juga:  Spirit " Ayo Bangun NTT ", Tamu Pertama Melki Laka Lena dari Polandia

“Saya tidak tahu kondisi di lapangan seperti apa, tetapi pemukulan terhadap wartawan tidak boleh, apa pun masalahnya. Memang pertanyaan wartawan kadang tidak enak, tetapi kalau tidak bersalah, pasti aman saja,” tegasnya.

Bupati Yosep menekankan bahwa pemerintahannya berpegang pada prinsip supremasi hukum dan perlindungan terhadap kebebasan pers. *

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *