
DetikNTT.com|| Kupang — Bertempat di Hotel Harper Kota Kupang, telah dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa) dengan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur. Kerja sama ini difokuskan pada Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), sebagai bentuk sinergi dalam mendukung penegakan hukum dan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Penandatanganan perjanjian ini dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banuspa, Kuncoro Budi Winarno, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur yang diwakili oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati NTT, Jaja Raharja, S.H., M.H.
Acara ini juga dihadiri oleh Wakil Deputi BPJS Ketenagakerjaan Banuspa, Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTT, serta para Kepala Seksi dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) di bidang Datun Kejati NTT.
Melalui perjanjian kerja sama ini, Kejaksaan Tinggi NTT mempertegas perannya dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara, khususnya melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang bertugas memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain kepada instansi pemerintah maupun BUMN/BUMD, termasuk BPJS Ketenagakerjaan.
Asdatun Kejati NTT, Jaja Raharja, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi Kejaksaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya dalam mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan terhadap kepentingan negara dan masyarakat.
Pada tahun 2024, Kejati NTT melalui bidang Datun berhasil memulihkan keuangan dan kekayaan negara sebesar Rp1.515.159.789, sebuah capaian signifikan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan bersih (clean government).
Selain penandatanganan PKS, kegiatan ini juga dirangkai dengan Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) sebagai bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Rapat ini menitikberatkan pada peningkatan kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kuncoro Budi Winarno menyampaikan bahwa sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan sangat strategis, terutama dalam mengatasi berbagai tantangan terkait kepatuhan badan usaha dan penegakan hukum di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Sebagai bentuk apresiasi, BPJS Ketenagakerjaan Banuspa juga menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi NTT atas kontribusi aktifnya dalam mendukung kepatuhan dan keberhasilan implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi NTT.
Kerja sama ini diharapkan menjadi momentum penting dalam meningkatkan sinergi antar-lembaga, menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum, serta memperkuat budaya taat hukum di kalangan dunia usaha. Keberlanjutan kolaborasi ini diyakini akan mendorong terwujudnya sistem pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat pekerja di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur.*







