Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Daerah

Kejati NTT Paparkan Capaian Kinerja 2025, Penyerapan Anggaran Capai 97,79 Persen

109
×

Kejati NTT Paparkan Capaian Kinerja 2025, Penyerapan Anggaran Capai 97,79 Persen

Sebarkan artikel ini
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (0.35972223, 0.6296875);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 39;

Kupang, Detikntt. Com || Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur, Roch Adi Wibowo, S.H., M.H., menyampaikan Capaian Kinerja Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri se-NTT sepanjang Tahun 2025, Selasa, 6 Januari 2026.

Penyampaian capaian kinerja ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan institusi penegak hukum yang profesional, berintegritas, serta transparan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Di bidang pembinaan, Kejati NTT mencatatkan penyerapan anggaran yang sangat optimal. Hingga 31 Desember 2025, dari total alokasi anggaran sebesar Rp206,39 miliar, telah direalisasikan Rp201,83 miliar, atau mencapai 97,79 persen.

Hampir seluruh satuan kerja Kejaksaan Negeri di wilayah NTT mencatatkan realisasi anggaran di atas 95 persen, bahkan sejumlah satuan kerja mencapai lebih dari 99 persen.

Selain itu, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga akhir 2025 mencapai Rp10,37 miliar, atau 197,99 persen dari target pemerintah sebesar Rp5,23 miliar. Capaian ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan realisasi PNBP tahun 2024 sebesar Rp8,18 miliar.

Baca Juga:  Ribuan Anak NTT Lolos Perguruan Tinggi Nasional Berkat Quik Win Melki - Johni

Pada tahun 2025, Kejati NTT juga berhasil meraih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Bidang Pembinaan Kejati NTT turut memperoleh penghargaan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi NTT, antara lain Predikat Terbaik I Laporan Keuangan Tingkat Wilayah Tahun 2024 serta Predikat Terbaik I Laporan Keuangan Semester I Tahun 2025 kategori UAPPA-W sedang.

Selain itu Sepanjang Januari hingga Desember 2025, bidang Intelijen Kejati NTT dan jajaran melaksanakan berbagai kegiatan strategis. Tercatat sebanyak 266 Surat Perintah (SPRINT) kegiatan intelijen diterbitkan, dengan 257 laporan berhasil diselesaikan.

Untuk kegiatan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (PAKEM), seluruh 76 SPRINT yang diterbitkan telah diselesaikan 100 persen.

Baca Juga:  Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Hadiri Rapat Paripurna Ke 4 DPRD Kota Kupang

Sementara itu, kegiatan Penerangan dan Penyuluhan Hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dan Penerangan Hukum (Penkum) menjangkau 356 lembaga dengan total 13.780 audiens di seluruh wilayah NTT.

Kejati NTT juga aktif melaksanakan fungsi strategis intelijen, meliputi 12 kegiatan Posko Intelijen, 4 kegiatan pelacakan aset, 8 kegiatan pencarian buronan (DPO), serta 28 kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS).

Pada bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), selama tahun 2025 Kejati NTT dan jajaran menerima 2.409 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dari jumlah tersebut, 1.821 berkas perkara telah diteliti pada tahap I dan 1.383 perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Sebanyak 1.282 perkara dilimpahkan ke pengadilan, dengan 1.266 penuntutan dan 1.264 eksekusi putusan pengadilan telah dilaksanakan. Selain itu, terdapat 228 upaya hukum, yang terdiri dari banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

Baca Juga:  Masyarakat Adat Pulau Kera Tolak Relokasi dan Pembangunan Vila di Tanah Leluhur

Kejati NTT juga terus mengoptimalkan penerapan keadilan restoratif. Sepanjang tahun 2025, sebanyak 78 perkara diusulkan untuk diselesaikan melalui mekanisme ini, dan 74 perkara berhasil diselesaikan, atau mencapai 95 persen.

Kejaksaan Negeri Sikka menjadi satuan kerja dengan penerapan keadilan restoratif terbanyak, yakni 11 perkara, seluruhnya berhasil diselesaikan. Jenis perkara yang paling dominan diselesaikan melalui keadilan restoratif adalah penganiayaan, disusul perkara lalu lintas, KDRT, pencurian, perlindungan anak, hingga narkotika.

Capaian kinerja tersebut menunjukkan komitmen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dalam menjalankan penegakan hukum secara tegas, profesional, humanis, dan berkeadilan, sekaligus mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan pembangunan daerah yang berkelanjutan di Provinsi Nusa Tenggara Timur.*

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *