Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Daerah

Masyarakat Adat Pulau Kera Tolak Relokasi dan Pembangunan Vila di Tanah Leluhur

820
×

Masyarakat Adat Pulau Kera Tolak Relokasi dan Pembangunan Vila di Tanah Leluhur

Sebarkan artikel ini

DetikNTT.com || Kupang— Masyarakat adat Pulau Kera, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana relokasi dan pembangunan vila oleh perusahaan swasta di wilayah mereka. Dalam pernyataan resmi yang ditandatangani oleh tokoh-tokoh adat dan pemuka masyarakat, mereka menuntut penghentian segala bentuk intimidasi, kriminalisasi, serta proyek pembangunan yang tidak melibatkan partisipasi warga.

“Kami siap mati mempertahankan tanah peninggalan leluhur kami,” tegas Hamdan Saba keturunan garis lurus almarhum Jumila, pendiri awal permukiman di Pulau Kera sejak tahun 1884 dalam keterangan pers Senin 5 Mei 2025 .

Dalam tuntutan yang diajukan, masyarakat adat menyampaikan delapan poin utama, di antaranya:

Baca Juga:  Frans Sales : Bonus Bukan Sekadar Uang, Tapi Wujud Apresiasi dan Motivasi Atlet

1. Penolakan relokasi dan segala bentuk tekanan terhadap warga Pulau Kera.

2. Penghentian pembangunan 20 vila oleh PT Pitoby Grup yang dinilai mengancam kelestarian tanah adat.

3. Pengakuan penuh hak-hak masyarakat adat oleh negara, tanpa diskriminasi atas nama pembangunan.

4. Keterlibatan warga dalam setiap proyek pembangunan agar tidak hanya menjadi objek tetapi subjek pembangunan.

Baca Juga:  NTT Terpilih Jadi Tuan Rumah Pertemuan Lingkungan Hidup Terbesar di Indonesia

5. Pemfasilitasan Program Nasional Agraria (PRONA) untuk pensertipikatan tanah adat.

6. Desakan kepada pejabat daerah dan pusat untuk menghentikan proyek pembangunan yang dinilai sewenang-wenang.

7. Permintaan penyelidikan hukum atas dugaan pembongkaran makam leluhur dan pemalsuan dokumen tanah.

8. Tuntutan pemenuhan kebutuhan dasar, seperti air bersih, fasilitas pendidikan, kesehatan, listrik, dan dermaga.

Masyarakat juga membuka ruang dialog dengan Pemerintah Daerah dan pihak perusahaan, namun meminta kehadiran mediator independen seperti Komnas HAM untuk menjamin proses yang adil dan berintegritas.

Baca Juga:  Gunakan Kewenangan Diskresi, Terhadap Pungutan Pajak Daerah, Vinsen Sangu : Ini Langkah yang Tepat dan Optimal yang Dilakukan Bupati

Terkait Bukti kepemilikan pulau Yang SAH, Kuasa Hukum Masyarakat Adat pulau Kera ,Akhmad Bumi, S.H,mengatakan keterangan informasi yang diperoleh dari warga termasuk dokumen itu yang masih dipelajari .

Terkait dugaan pembongkaran makam dan sumur Tua , Pihaknya akan melaporkan oknum yang diduga sengaja dilakukan untuk menghilangkan identitasnya sosial mereka.

Diketahui Pernyataan ini ditandatangani oleh lima perwakilan masyarakat, termasuk tokoh agama, tokoh adat, dan pimpinan komunitas Bajo di Pulau Kera.

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *