Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaDaerahKorupsi

Dugaan Politisasi dalam Penetapan Yohanes Kaki sebagai Tersangka, Tim Kuasa Hukum : Kami Yakin Hakim Akan Profesional

682
×

Dugaan Politisasi dalam Penetapan Yohanes Kaki sebagai Tersangka, Tim Kuasa Hukum : Kami Yakin Hakim Akan Profesional

Sebarkan artikel ini
Ket : Tim Kuasa Yohanes Kaki, Ferdinandus Maktaen, foto : RD

DetikNTT.Com || Ende – Sidang putusan praperadilan untuk pemohon Yohanes Kaki, dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 18 Maret 2025.

Kuasa hukum Pemohon (Yohanes Kaki,red) melalui Ferdinandus Maktaen meyakini bahwa hakim Pengadilan Negeri Ende akan memutuskan kasus ini secara profesional, tanpa terpengaruh oleh isu-isu liar yang beredar.

“Kami sangat yakin bahwa hakim akan memutuskan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku, tanpa terpengaruh oleh berita atau isu yang tidak jelas dari berbagai pihak,” ujar Ferdin melalui siaran pers yang diterima tim media ini Senin, 17 Maret 2025.

Baca Juga:  BPJN NTT Percepat Pembangunan Jalan Kilobesa–O’op di Kabupaten TTS

Ferdinan menambahkan, dalam beberapa hari terakhir, beredar pernyataan-pernyataan yang menurutnya sangat merugikan klien mereka.

Pernyataan tersebut, yang tersebar di platform media sosial seperti Facebook dan WhatsApp, dianggapnya sebagai upaya untuk memojokkan Yohanes Kaki.

Baca Juga:  Wali Kota Kupang: Kota yang Kuat Dimulai dari Keluarga yang Kuat

Ferdi menegaskan bahwa berdasarkan konstruksi hukum yang jelas, serta keterangan saksi ahli dan saksi fakta, penetapan Yohanes Kaki sebagai tersangka sangat tidak sah.

“Kami sangat terkejut dengan munculnya pernyataan yang cenderung merugikan klien kami. Kami pun mempertanyakan, ada apa sebenarnya di balik semua ini?” tegasnya.

Baca Juga:  Ketua FOKAL Labuan Bajo: Uang Pangkal dan Iuran Berdasarkan Kesepakatan Bersama Anggota

Lebih lanjut, ferdin menyatakan adanya dugaan bahwa kasus ini tidak sepenuhnya murni dari aspek hukum, dan bisa saja melibatkan kepentingan politik tertentu.

“Kuat dugaan kami ada muatan politik yang mempengaruhi proses hukum ini. Oleh karena itu, kami berharap hakim PN Ende dapat melihat ini dengan cermat,” ujar Ferdin.

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *