Sementara itu, Kepala UNICEF Perwakilan Nusa Tenggara, Yudistira Yewangu, menjelaskan bahwa program tersebut merupakan bagian dari siklus kedelapan kerja sama UNICEF dan Pemerintah Indonesia dalam mendukung visi Indonesia Emas 2045 dan RPJMN 2025–2029.
Program ini difokuskan pada tiga pilar utama, yakni nutrisi, kesehatan ibu dan anak, serta perlindungan anak melalui pemenuhan identitas hukum.
Menurut Yudistra, pendekatan lintas sektor menjadi kunci utama keberhasilan program agar layanan kepada anak dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
Ia menjelaskan, dalam program tersebut UNICEF mendorong integrasi layanan kesehatan dengan layanan administrasi kependudukan. Dengan demikian, anak yang datang ke posyandu atau puskesmas tidak hanya memperoleh layanan kesehatan, tetapi juga mendapatkan akses pengurusan dokumen identitas seperti akta kelahiran.
“Anak-anak yang tidak memiliki identitas hukum berisiko kehilangan akses terhadap layanan sosial dan perlindungan. Karena itu, integrasi layanan menjadi sangat penting,” jelasnya.
Program ini akan dilaksanakan di Kota Kupang dan Sumba Barat sebagai wilayah percontohan untuk pengembangan model pelayanan kesejahteraan anak terintegrasi di wilayah perkotaan dan pedesaan.















