Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Christian juga menegaskan komitmen Pemerintah Kota Kupang untuk memberikan pelayanan tanpa diskriminasi. Ia menekankan bahwa seluruh aduan masyarakat akan ditanggapi dengan cepat dan pemerintah harus hadir sebagai pihak yang responsif dan komunikatif.
“Moto kami jelas, to govern is to serve, memerintah adalah melayani,” ujarnya. Ia pun menyampaikan komitmennya untuk menyederhanakan birokrasi dan membuka jalur komunikasi langsung dengan para guru dengan membagikan nomor kontak pribadinya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Oktovianus Naitboho, S.Pd., M.Pd., menjelaskan bahwa secara regulatif, seluruh sekolah formal wajib menerima siswa berkebutuhan khusus. Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pendidikan Inklusif serta diperkuat melalui Permenristek Nomor 48 Tahun 2023.

Sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Kupang telah mengeluarkan keputusan terkait penyelenggaraan pendidikan inklusif sejak tahun 2023. Namun demikian, Oktovianus mengakui masih banyak guru reguler yang belum memiliki latar belakang pendidikan luar biasa, sehingga belum sepenuhnya memahami karakteristik anak-anak seperti autis, tunarungu, tunadaksa, dan lainnya.
“Karena itu penting bagi kami untuk memberikan pelatihan dalam bentuk Bimtek dengan menghadirkan para narasumber yang memang berpengalaman dan memiliki kepakaran di bidang pendidikan luar biasa,” terangnya.
Harapannya, melalui Bimtek, para guru dapat meningkatkan kapasitasnya dan layanan pendidikan inklusif di Kota Kupang dapat berjalan lebih baik ke depan.















