DetikNTT.Com || Ende – Pencemaran lingkungan (laut) disebabkan oleh tumpahnya batu bara dari kapal tongkang di perairan Maurole, Desa Maurole, Kecamatan Maurole, Kabupaten Ende disoroti oleh Wahana Lingkungan Hidup ( WALHI ) NTT.
Direktur WALHI NTT, Umbu Wulang Tanaamah Paranggi, kepada media Minggu 02 Februari 2025, mendesak Pemerintah Kabupaten Ende melalui Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pihak rekanan kapal tongkang dan meminta data kongkrit tentang jumlah total muatan kapal tongkang itu.
“Itu penting, guna mengetahui berapa isi muatan sebenarnya dan atas dasar itu juga kemudian diketahui berapa banyak batubara yang sudah tumpah ke laut,” katanya.
Lebih lanjut Umbu Wulang mengkwatirkan bila isi dari tongkang tersebut berhamburan lebih banyak ke dalam laut, maka akan menimbulkan dampak besar yaitu pencemaran laut (lingkungan) dan menganggu kehidupan biota dalam laut.
Selain itu juga bisa menimbulkan kerugian yang luar biasa terhadap ekosistem laut dan tentunya juga berdampak besar terhadap mata pencaharian para nelayana pesisir.
Mengingat banyak nelayan setempat yang melakukan aktifitas tangkap ikan diwilayah tersebut. Terlebih lagi nelayan pukat tradisional atau juga nelayan pukat tarik.
“Jangan – jangan nanti ketika nelayan menjaring ikan, yang didapat malah batubara,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Kanis Se saat di konformasi media, Minggu 02 februari 2025, melalui pesan whatspp menerangkan bahwa PT Spectra Tirtasegera Line cabang Ende wajib memberikan manifest pengangkutan batu bara ke Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Kabupaten Ende untuk selanjutnya dihitung seberapa besar voleme batu bara yang diangkut dan berapa voleme batubara yang tersisa.
“Iya kita sudah komunikasi dengan pihak agen PT Spectra Tirtasegera Line Cabang Ende, hari Senin 03 januari 2025, pihaknya akan menyerahkan data manifest pengangkutan batu bara dan sisanya ke DLH, bila ada selisih maka dapat diduga itulah volume tumpahan batu bara ke laut yang berpotensi mencemari ekosistem dan biota laut di seputaran perairan Maurole dan pihak agen harus bertanggung jawab,”ungkapnya.
Lebih lanjut Kanis menyampaikan, Dinas Linggkungan Hidup ( DLH) Kabupaten Ende akan terus berkoordinasi dengan Pihak Agen PT Spectra Tirtasegera Line Cabang Ende selaku Transportir, terkait dengan data manivest pengangkutan batu bara, proses evakuasi, serta bertanggung jawab atas segala akibat yang ditimbulkan oleh karamnya kapal dan tumpahan batubara ke laut.
” Iya pengamatan selain melalui Manivest, juga DLH akan meminta pihak transporter untuk segera mengevakuasi kapal ke tengah laut dan melakukan uji sampel air laut dan pengambilan foto dasar laut di sekitar lokasi karamnya kapal, setelah cuaca memungkinkan,” tuturnya. ( RD )