Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaDaerahKriminalLingkungan

WALHI Laporkan 47 Kasus Kejahatan Lingkungan, Termasuk Kasus di NTT yang Diduga Melibatkan Korupsi

330
×

WALHI Laporkan 47 Kasus Kejahatan Lingkungan, Termasuk Kasus di NTT yang Diduga Melibatkan Korupsi

Sebarkan artikel ini
Ket : Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) bersama dengan 17 Eksekutif Daerah dari seluruh Indonesia, hari ini menyambangi Kejaksaan Agung, foto : Walhi NTT

DetikNTT.Com || Jakarta, – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) bersama dengan 17 Eksekutif Daerah dari seluruh Indonesia, hari ini menyambangi Kejaksaan Agung untuk melaporkan 47 kasus kejahatan lingkungan yang tersebar di 17 provinsi. Dalam laporan tersebut, WALHI menyoroti kerugian negara dan indikasi korupsi yang terjadi dalam beberapa kasus. 

Salah satu laporan yang menarik perhatian adalah kasus-kasus yang diadukan oleh WALHI Nusa Tenggara Timur (NTT). Eksekutif Daerah WALHI NTT melaporkan enam kasus besar yang melibatkan perusahaan, individu, serta pemerintah daerah, yang sebagian besar berdampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat.

**1. Perkebunan Monokultur PT Muria Sumba Manis di Sumba Timur** 
Salah satu kasus yang dilaporkan adalah praktik perkebunan monokultur oleh PT Muria Sumba Manis (PT MSM) di Sumba Timur. Perusahaan ini diduga terlibat dalam praktik korupsi dan mengabaikan kewajiban lingkungan. Sejak awal 2017, PT MSM hanya memiliki izin pemanfaatan ruang tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), yang merupakan persyaratan penting untuk mendapatkan izin lingkungan. Aktivitas perusahaan ini juga menyebabkan penggusuran hutan alam primer, sawah yang dibangun melalui dana APBN, serta tempat-tempat suci masyarakat adat setempat.

Baca Juga:  NTT Terpilih Jadi Tuan Rumah Pertemuan Lingkungan Hidup Terbesar di Indonesia

**2. Pencemaran oleh PLTU di Kabupaten Kupang dan Ende** 
Kegiatan tiga Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di NTT, yaitu PLTU Lifuleo dan PLTU Bolok di Kabupaten Kupang serta PLTU Ropa di Kabupaten Ende, turut dilaporkan dalam aduan WALHI. Ketiga PLTU ini telah menyebabkan pencemaran laut yang mengancam biota laut dan mengakibatkan kerugian bagi petani rumput laut serta nelayan lokal yang mengalami penurunan hasil tangkapan.

Baca Juga:  Demi Kenyamanan Pengunjung, Satsamapta Polres Ende Lakukan Turwali di Pasar Mbongawani

**3. Proyek Geothermal Pocoleok di Manggarai** 
WALHI NTT juga mengadukan proyek geothermal Pocoleok di Kabupaten Manggarai. Proyek ini, yang didorong oleh PLN dan pemerintah setempat, diduga kuat memiliki potensi kerusakan ekologis yang besar, seperti kerusakan hutan dan lahan pertanian warga, serta kemungkinan bencana ekologi. Proyek ini juga diduga melibatkan praktik korupsi.

Baca Juga:  Sahabat SD Dipertemukan Lagi Setelah 30 Tahun Frans Aba dan Roy Bulan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *