Selanjutnya, UNIT PPA juga telah memeriksa korban dan sejumlah saksi. Korban juga sudah divisum.
Kejadian bermula, ketika terlapor menelpon korban untuk meminta korban ke rumahnya pada Minggu, 26 Mei 2024 yang lalu sekitar pukul 15.00 Wita.
Setibanya di rumah terlapor, korban diminta duduk di ruang tamu. Terlapor kemudian menghampiri korban dan memeluknya.
Terlapor juga mencium pipi, bibir serta meraba payudara korban dan membuka baju korban. Sebaliknya korban juga membukakan baju terlapor.
Selanjutnya, terlapor dan korban melakukan hubungan badan di atas meja kayu, layaknya suami istri.
Terlapor dan korban kembali melakukan hal serupa pada 24 Juni 2024 di rumah terlapor. Sehingga mengakibatkan korban hamil.
Atas kejadian itu, Ibu Kandung Korban kemudian melaporkannya pada Polsek Detusoko yang kemudian dilimpahkan ke Polres Ende./***














