Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Daerah

Resmi Diserahterimakan: Akses Jalan Weekapoda–Dikira Kini Jadi Aset Daerah

439
×

Resmi Diserahterimakan: Akses Jalan Weekapoda–Dikira Kini Jadi Aset Daerah

Sebarkan artikel ini

DetikNTT.com | Kupang – Pemerintah Pusat melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) NTT secara resmi menyerahkan aset Inpres Jalan Daerah (IJD) berupa ruas jalan Weekapoda–Dikira kepada Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya.

Serah terima ini menjadi penanda tuntasnya komitmen pemerintah pusat dalam membangun dan menyerahkan infrastruktur strategis yang akan menjadi tanggung jawab pengelolaan pemerintah daerah ke depan.

Proyek peningkatan jalan ini berlokasi di Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya, dengan total panjang 16 kilometer yang terbagi dalam tiga segmen:

Baca Juga:  Gunakan Kewenangan Diskresi, Terhadap Pungutan Pajak Daerah, Vinsen Sangu : Ini Langkah yang Tepat dan Optimal yang Dilakukan Bupati
  • Segmen 1: 4,86 km
  • Segmen 2: 2,15 km
  • Segmen 3: 8,99 km

Proyek dibiayai melalui APBN senilai Rp47,5 miliar dan dikerjakan oleh PT Bumi Permai Nusantara. Pekerjaan dimulai sejak Agustus 2023 dan kini hasilnya telah dirasakan langsung oleh masyarakat setempat.

Baca Juga:  Bobby Lianto bawa bantuan langsung ke Camp Pengungsian Korban Lewotobi

Kepala Desa Pada Eweta, Gregorius Dadongo, menyampaikan rasa syukurnya atas rampungnya pembangunan jalan ini. “Sudah lama rusak tapi selalu urung diperbaiki. Baru kali ini bisa selesai dan kualitasnya bagus,” ujarnya.

Setelah bertahun-tahun hanya mendapat perbaikan sebagian, kini masyarakat akhirnya bisa menikmati jalan hotmix yang layak. Mobilitas meningkat, waktu tempuh makin singkat, dan perekonomian pun ikut terdorong.

Baca Juga:  Pj. Gubernur Andriko : Natal simbol damai dan keberkahan

Serah terima ini sekaligus menjadi bukti nyata sinergi antara Pemerintah Pusat (melalui BPJN NTT), Pemerintah Provinsi NTT, dan Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya dalam menjawab kebutuhan dasar masyarakat akan infrastruktur yang memadai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dilarang Copy!