
DetikNTT.com||Kupang– Hingga Maret 2025, Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) berhasil mencatatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir sebesar Rp747.137.000, atau sekitar 24,98% dari target PAD tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp3 miliar.
Dengan rata-rata penerimaan per bulan mencapai Rp250 juta, Berto Geru, Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Dishub Kota Kupang, menjelaskan bahwa penerimaan tersebut sudah sesuai dengan potensi yang ada. Berto yang mewakili Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Bernadinus Mere, menjelaskan bahwa pada tahun 2025, sesuai dengan arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemkot Kupang hanya mengelola parkir di jalan umum, termasuk jalan nasional, provinsi, dan jalan kota.
Sementara itu, pengelolaan parkir di lokasi khusus, seperti pasar atau area lain, diserahkan kepada instansi terkait seperti Pemerintah Provinsi NTT, PD Pasar, dan pihak swasta. “Awalnya, target penerimaan PAD dari retribusi parkir tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp7,47 miliar. Namun, angka tersebut dianggap terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan potensi yang ada, apalagi realisasi penerimaan pada tahun 2024 hanya mencapai sekitar 38% dari target Rp3 miliar. Akhirnya, melalui rapat anggaran dengan DPRD, disepakati untuk menetapkan target penerimaan sebesar Rp3 miliar,” ungkap Berto.
Menurutnya, pengelolaan parkir jalan umum yang dikelola Dishub Kota Kupang diatur dalam Perda No. 1/2024 tentang pajak dan retribusi daerah. Perda ini menetapkan tarif parkir untuk kendaraan roda dua sebesar Rp2.000 dan roda empat sebesar Rp5.000. Selain itu, jika waktu parkir melebihi tiga jam, akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp1.000 per jam. Namun, Berto menegaskan bahwa hal tersebut belum banyak diterapkan karena sebagian besar masyarakat tidak parkir lebih dari tiga jam.Terkait dengan parkir di lokasi khusus, seperti di rumah sakit yang memberlakukan tarif lebih tinggi, Berto menjelaskan bahwa pengelolaannya bukan merupakan kewenangan Dinas Perhubungan Kota Kupang.
“Bukan semua pengelolaan parkir di tempat khusus berada di bawah kendali Dishub Kota Kupang. Beberapa lokasi dikelola oleh Pemprov NTT, PD Pasar, dan pihak swasta lainnya,” tegasnya. Dalam hal pengawasan, Dinas Perhubungan Kota Kupang bekerja sama dengan Cyber Pungli dan Polda NTT untuk memantau parkir liar, baik siang maupun malam hari. Setiap tahun, Dishub juga melakukan pemeriksaan untuk memastikan bahwa semua titik parkir resmi mematuhi aturan dan melakukan penyetoran retribusi parkir secara sah.
“Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada pungutan liar. Jika ditemukan, kami akan melakukan pendekatan dan, jika diperlukan, melibatkan kepolisian,” tambah Berto. Dengan penerimaan rata-rata sebesar Rp250 juta per bulan, Dinas Perhubungan Kota Kupang optimis dapat mencapai target PAD retribusi parkir tahun 2025 sebesar Rp3 miliar, meskipun terdapat tantangan dalam mengelola parkir di lokasi khusus yang bukan kewenangan Pemkot Kupang.