
DetikNTT.com||Kupang – Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Kupang Tahun 2025–2055, secara resmi dibuka oleh Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo di Rumah Jabatan Wali Kota pada Jumat (22/8/2025) Hadir Perwakilan instansi vertikal di Kota Kupang, Akademisi dan pakar lingkungan, Lembaga swadaya masyarakat dan komunitas lingkungan.
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) merupakan dokumen perencanaan lingkungan hidup jangka panjang yang wajib disusun sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dokumen ini menjadi pedoman dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara berkelanjutan.
Sebagai bagian dari proses penyusunan RPPLH Kota Kupang Tahun 2025-2055, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) yang bertujuan untuk menjaring masukan, pandangan, dan saran dari para pemangku kepentingan terkait. FGD ini dimaksudkan untuk memperoleh masukan teknis dan substantif dalam rangka penyusunan dokumen RPPLH Kota Kupang.
Dalam sambutannya, Wali Kota mengatakan forum ini sangat penting untuk mendengar masukan dari masyarakat sebagai dasar penyusunan kebijakan lingkungan ke depan.
“Forum ini sangat penting dan harus membuat kebijakan dari bawah. Kita harus dengar masukan dari masyarakat agar sesuai kebutuhan. Membangun kota bukan sekadar mendirikan gedung-gedung tinggi, tetapi bagaimana membuat orang merasa nyaman,” ujarnya.
Wali Kota juga menegaskan pembangunan harus selaras dengan pelestarian lingkungan. Ia mencontohkan upaya Pemerintah Kota Kupang dalam menyediakan sarana kebersihan, seperti tempat sampah hijau di setiap RT yang jumlahnya telah mencapai sekitar 600 unit.
“Petugas kita mengangkut sampah dari RT dan kelurahan menuju kecamatan, kemudian diolah sebelum dibuang ke TPA Alak,” jelasnya.
Selain itu, terdapat 90 kontainer sampah, meski sebagian kondisinya sudah rusak. Pemkot Kupang saat ini baru memiliki dua Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di dua kecamatan.
Ke depan, akan dibangun empat TPST tambahan, termasuk pembangunan TPST baru di TPA Alak dengan anggaran sebesar Rp120 miliar, dana tersebut merupakan hasil lobi dirinya kepada Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.
“Proposal yang saya ajukan langsung direspons oleh staf ahli Pak Wapres Gibran. Ini kabar baik bagi Kota Kupang,” ungkapnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang, Maxi Maahury, menyampaikan bahwa penyusunan RPPLH ini melibatkan para akademisi dan pemangku kepentingan terkait.
Pelaksanaan FGD ini diharapkan menjadi langkah awal yang konstruktif dalam penyusunan RPPLH Kota Kupang Tahun 2025-2055. Seluruh masukan dan rekomendasi yang diperoleh akan menjadi bahan pertimbangan utama dalam penyempurnaan dokumen RPPLH.







