Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaDaerah

Mengungkap Kerapuhan Standar Keselamatan Pariwisata Nasional, Pasca Tragedi Kapal Wisata di Labuan Bajo

100
×

Mengungkap Kerapuhan Standar Keselamatan Pariwisata Nasional, Pasca Tragedi Kapal Wisata di Labuan Bajo

Sebarkan artikel ini
Ket : Dr. Ir. Karolus Karni Lando, MBA, foto : RD

Tidak ada pariwisata berkelas dunia tanpa keselamatan kelas Dunia,”

Oleh :

Dr. Ir. Karolus Karni lando, MBA, CEO Karl Register Quality Assurance (KRQA)

DetikNTT.Com || Jakarta – Kecelakaan kapal wisata yang menimpa wisatawan asal Spanyol di perairan Labuan Bajo pada, 26 Desember 2025 kembali membuka sorotan tajam terhadap lemahnya pengelolaan keselamatan dan standar layanan wisata di salah satu destinasi unggulan Indonesia.

Kapal tersebut membawa total 11 orang, termasuk enam wisatawan asal Spanyol (dua orang dewasa dan empat anak), awak kapal, dan seorang pemandu wisata. Tujuh penumpang dan kru berhasil diselamatkan, namun empat warga Spanyol termasuk pelatih sepak bola Fernando Martin Carreras dan tiga anaknya awalnya dilaporkan hilang dan kemudian ditemukan dalam operasi pencarian dan penyelamatan lanjutan.

Peristiwa memilukan ini bukan hanya tragedi kemanusiaan, tetapi juga cermin dari kegagalan sistem manajemen keselamatan yang seharusnya mencegah kondisi berbahaya sejak dini. Insiden ini memperlihatkan bahwa persoalan tidak semata-mata terletak pada satu operator kapal, melainkan mencerminkan kelemahan sistemik dalam pengelolaan keselamatan, kelayakan kapal, kompetensi awak, serta pengawasan pemerintah.

Ketika dianalisis dari perspektif standar internasional, kejadian ini memenuhi kategori Major Nonconformity pada ISO 45001 :2018 karena sistem manajemen gagal mencegah risiko serius terhadap keselamatan wisatawan dan pekerja laut.

Dari sudut pandang ISO 9001:2015 tentang Sistem Manajemen Mutu, kecelakaan tersebut menunjukkan ketiadaan fokus pada pelanggan. Wisatawan yang seharusnya menjadi pusat perhatian tidak mendapatkan perlindungan memadai. Tidak adanya verifikasi kompetensi awak kapal, absennya SOP operasional saat cuaca memburuk, serta minimnya kontrol terhadap penyedia kapal semua menandakan bahwa standar mutu layanan pariwisata belum terkelola. Ketiadaan tindakan korektif dan pencegahan pasca-insiden juga menunjukkan lemahnya budaya perbaikan berkelanjutan, yang pada akhirnya merusak reputasi Labuan Bajo sebagai destinasi premium baik secara nasional maupun global.

Baca Juga:  Wakil Wali Kota Hadiri Rapat Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi atas Dua Ranperda Usul Inisiatif

Dampak lingkungan dari insiden ini juga tidak dapat diabaikan. Meskipun tragedi berfokus pada keselamatan manusia, potensi pencemaran laut akibat tumpahan bahan bakar, hanyutan bangkai kapal, serta kerusakan habitat laut dan karang menjadi risiko nyata. Dalam perspektif ISO 14001 :2015 tentang Sistem Manajemen Lingkungan, ketidaksiapan operator dalam merespons darurat lingkungan dan minimnya kendali terhadap pihak ketiga mengindikasikan bahwa identifikasi aspek lingkungan belum dilakukan secara menyeluruh.

Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen pelaku pariwisata terhadap pelestarian kawasan wisata kelas dunia. Dari sisi ISO 45001 :2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, ditemukan banyak penyimpangan serius. Proses identifikasi bahaya dan penilaian risiko tampaknya tidak berjalan. Risiko gagal mesin, overload kapal, perubahan cuaca ekstrem, hingga kemungkinan tenggelam sejatinya adalah bahaya yang dapat diprediksi dan harus dikendalikan.

Ketiadaan perlengkapan keselamatan dasar seperti life jacket yang memadai, prosedur evakuasi, komunikasi radio darurat, serta keterlambatan pertolongan memperjelas bahwa kesiapsiagaan darurat tidak berjalan. Selain itu, penggunaan operator kapal pihak ketiga tanpa audit kompetensi dan kelayakan teknis mencerminkan kegagalan tata kelola kontraktor maritim poin penting dalam standar keselamatan modern. Yang sering terlupakan adalah bahwa pariwisata bahari tidak berdiri sendiri, tetapi berada di bawah payung aturan pelayaran internasional yang secara teknis mengatur keselamatan kapal dan awaknya.

Baca Juga:  Memastikan Operasional Perusahaan Berjalan Secara Efektif, Karel Lando Bersama Rina Senior Lakukan Audit di Bias Mandiri Group

Standar keselamatan dan kelayakan kapal harus merujuk pada ketentuan IMO seperti SOLAS (Safety of Life at Sea) yang mewajibkan ketersediaan alat keselamatan jiwa yang efektif, MARPOL yang mengatur pencegahan pencemaran laut dan pengelolaan limbah kapal, serta Load Line Convention yang menetapkan batas daya muat dan stabilitas kapal.

Selain itu, aturan STCW (Standards of Training, Certification, and Watchkeeping) mewajibkan awak kapal memiliki pelatihan serta sertifikasi maritim yang memadai. Walau berukuran kecil, kapal wisata juga wajib tunduk pada Class Rules dari badan klasifikasi untuk memastikan struktur kapal, sistem navigasi, permesinan, dan perlengkapan darurat selalu memenuhi standar teknis operasional. Ketika kapal lalai memenuhi satu saja elemen kritikal ini, kapal dapat di-grounded, dilarang membawa penumpang, atau bahkan dicabut operasionalnya oleh otoritas keselamatan pelayaran.

Jika merujuk pada standar khusus sektor pariwisata berkelanjutan ISO 21401:2018, insiden ini menunjukkan bahwa Labuan Bajo masih jauh dari sistem wisata berkelas dunia. ISO 21401 menetapkan tiga pilar utama: keselamatan tamu, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat lokal.

Implementasi standar ini menuntut adanya manajemen risiko terintegrasi di seluruh pelaku wisata, pemeriksaan berkala kelayakan kapal, sistem lisensi awak kapal berbasis kompetensi, serta SOP keselamatan yang tidak sekadar menjadi dokumen administratif tetapi diwajibkan dilaksanakan di lapangan.

Baca Juga:  Atas dedikasi dan Konsistensi, Dr. Ir. Karolus Karni Lando, MBA Raih Penghargaan Sebagai Putra NTT Pelopor Kualitas dan Kepatuhan Internasional

Wisatawan wajib mendapatkan safety briefing sebelum berangkat, operator perjalanan harus memeriksa kelayakan kapal sebelum bermitra, dan pemerintah daerah perlu menjalankan pengawasan setara Port State Control seperti di industri pelayaran profesional.

Kejadian tragis ini menegaskan bahwa industri wisata bahari tidak dapat terlepas dari standar keselamatan pelayaran dan kompetensi kelautan internasional. Awak kapal seharusnya memenuhi persyaratan pelatihan dasar maritim seperti Basic Sea Safety Training, pertolongan pertama, prosedur evakuasi, serta pelaporan bahaya.

Kelayakan kapal harus dikonfirmasi melalui pemeriksaan struktur kapal, navigasi, komunikasi darurat, serta batas kapasitas penumpang yang tidak boleh dilampaui. Ketika kapal wisata dioperasikan tanpa pemenuhan standar kelautan tersebut, yang dipertaruhkan bukan hanya nyawa wisatawan tetapi juga reputasi nasional. Dengan demikian, tragedi Labuan Bajo seharusnya menjadi momentum korektif, bukan sekadar headline insidental yang cepat dilupakan.

Jika pemerintah daerah, operator pariwisata, pelaku usaha kapal, dan agen perjalanan berani mengadopsi dan menerapkan standar internasional seperti ISO 9001, ISO 14001, ISO 45001, ISO 21401 dan mengintegrasikannya dengan ketentuan IMO seperti SOLAS, MARPOL, STCW, Load Line, serta Class Rules, maka Labuan Bajo dapat bertransformasi dari lokasi insiden menjadi percontohan pariwisata yang aman, berkelanjutan, dan dipercaya. Keselamatan bukan hambatan bagi pertumbuhan pariwisata itu adalah fondasi dari kepercayaannya. Seperti motto yang kini layak digaungkan: Labuan Bajo Tidak Hanya Indah, Tetapi Harus Aman.

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *