Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Kejati NTT Sukses Ungkap Kelebihan Pembayaran DPRD Melalui Operasi Intelijen

24
×

Kejati NTT Sukses Ungkap Kelebihan Pembayaran DPRD Melalui Operasi Intelijen

Sebarkan artikel ini

Kejaksaan RI, Kupang, 9 Oktober 2024 – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) kembali menunjukkan peran pentingnya dalam mengungkap dan menyelesaikan penyimpangan keuangan daerah melalui operasi intelijen. Pada hari ini, Rabu, 9 Oktober 2024, bertempat di Kantor Kejati NTT, dilaksanakan penyetoran tahap ketiga pengembalian kelebihan pembayaran yang berhasil diidentifikasi melalui kegiatan operasi intelijen Kejaksaan.

Dana tersebut berasal dari kelebihan pembayaran Belanja Natura dan Pakan Natura oleh Pimpinan DPRD Kota Kupang untuk periode Januari hingga Desember 2023, serta kenaikan pembayaran Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan oleh Anggota DPRD Kota Kupang untuk periode Oktober 2022 hingga September 2023. Pada tahap ini, total dana yang dikembalikan mencapai Rp. 344.600.000 (Tiga ratus empat puluh empat juta enam ratus ribu rupiah).

Proses pengembalian dana ini dilakukan oleh Sekretaris DPRD Kota Kupang, M.D. Rita Haryani, SE, dan diterima langsung oleh Asisten Intelijen Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono, SH., MH., dengan disaksikan oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kota Kupang, Yanuar Dally, SH., M.Si. Selanjutnya, dana ini akan disetor ke rekening titipan Kejati NTT di Bank NTT.

Keberhasilan dalam mengungkap kelebihan pembayaran ini tidak terlepas dari kerja keras Tim Intelijen Kejati NTT di bawah koordinasi Kasi 3 Bidang Intelijen Kejati NTT yang memegang peran sentral dalam kegiatan operasi intelijen ini. Tim yang dipimpin oleh Kasi 3 Bidang Intelijen Kejati NTT, Yoni E Mallaka, SH. MH., berhasil melalui serangkaian operasi lapangan, analisis data, dan pengumpulan informasi yang terperinci untuk mengidentifikasi adanya perbuatan melawan hukum. Operasi ini mengungkap bahwa pembayaran melampaui standar yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan No. 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022, serta hasil reviu Inspektorat Tahun 2021. Total kelebihan pembayaran yang terungkap dari Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kupang mencapai Rp. 5.824.200.000 (Lima miliar delapan ratus dua puluh empat juta dua ratus ribu rupiah).

Hingga saat ini, total dana yang telah dikembalikan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kupang, mencakup Tunjangan Transportasi, Tunjangan Perumahan, serta Belanja Natura dan Pakan Natura, mencapai Rp. 1.570.400.000 (Satu miliar lima ratus tujuh puluh juta empat ratus ribu rupiah). Sebanyak enam anggota DPRD telah menyelesaikan pengembalian penuh, sementara 34 anggota lainnya masih dalam proses pengembalian secara bertahap.

Asisten Intelijen Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono, SH., MH., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari strategi intelijen yang efektif dan kolaborasi tim yang solid. “Keberhasilan operasi ini tidak lepas dari peran penting Kasi 3 dan seluruh tim intelijen, yang bekerja tanpa henti untuk mengungkap ketidaksesuaian pembayaran. Kami akan terus memonitor pengembalian dana ini hingga seluruhnya selesai. Kami juga menghargai itikad baik Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah mengembalikan kelebihan dana ini dan berharap anggota lainnya segera menyelesaikan kewajibannya sebelum batas waktu yang ditetapkan,” tegasnya.

Kejaksaan Tinggi NTT berkomitmen untuk terus mengoptimalkan peran intelijen dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran, serta siap mengawal proses hukum jika diperlukan untuk menegakkan integritas di wilayah NTT.**(Lia)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dilarang Copy!