Sementara itu, Kejaksaan Negeri Flores Timur mengajukan permohonan serupa untuk tersangka Hendrikus Lusi Odjan alias Endi atas pelanggaran yang sama. Kedua perkara ini juga berujung pada perdamaian antara tersangka dan korban, dengan kedua belah pihak yang masih memiliki hubungan suami – istri sepakat untuk melanjutkan hidup tanpa dendam.
Alasan Penghentian Penuntutan
Berdasarkan hasil ekspose, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur E dan Direktur C Kejaksaan Agung RI menyetujui penghentian penuntutan dengan pertimbangan:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
2. Ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun.
3. Perdamaian telah tercapai antara tersangka dan korban.
4. Tersangka dan korban memiliki hubungan keluarga (suami-istri).
5. Tidak ada dendam antara kedua belah pihak, dan mereka telah kembali hidup berdampingan.
6. Masyarakat memberikan respons positif terhadap penyelesaian ini.
7. Tersangka memiliki perilaku baik dan aktif dalam kegiatan sosial.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, para tersangka diwajibkan melakukan kerja sosial dengan membersihkan tempat ibadah dan balai desa.
Kejaksaan Tinggi NTT Berhasil Memulihkan Hubungan Sosial dan Rumah Tangga












