DetikNTT.Com || Kupang – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menggelar dua sesi ekspose penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Restorative Justice (RJ) pada Selasa, 4 Maret 2025. Acara ini berlangsung secara virtual di Ruang Restorative Justice Kejati NTT dalam dua sesi, yakni pukul 09.30 – 10.00 WITA dan pukul 11.30 –12.30 WITA.
Pada sesi pertama, Kejaksaan Negeri Alor mengajukan permohonan penghentian penuntutan bagi tersangka Hemsy Semuel Pisdon, yang didakwa melanggar Pasal 311 Ayat (3) atau Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pemaparan kasus disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Devi Love Marbuhal Oktario Hutapea, S.H., M.H., beserta timnya.

Dalam perkara ini, tersangka mengendarai sepeda motor dalam keadaan mabuk dan menabrak korban hingga menyebabkan luka ringan dan sedang. Setelah kasus memasuki Tahap II, Kejaksaan Negeri Alor memfasilitasi perdamaian antara tersangka dan korban, yang berakhir dengan kesepakatan damai tanpa tuntutan lebih lanjut.
Sesi kedua menghadirkan dua permohonan penghentian penuntutan dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao dan Kejaksaan Negeri Flores Timur. Kejaksaan Negeri Rote Ndao mengajukan permohonan untuk tersangka Jek Kornelis Mulik alias Jero atas dugaan pelanggaran Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.












