Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaDaerah

Empat Warga Gugat PT. Pelindo III Kupang atas Sengketa Tanah dan Bangunan di Alak

252
×

Empat Warga Gugat PT. Pelindo III Kupang atas Sengketa Tanah dan Bangunan di Alak

Sebarkan artikel ini

DetikNTT.Com || Kupang — Empat warga Jalan Yos Sudarso, RT 016/RW 005, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang menggugat PT Pelindo Indonesia Cq. PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Tenau Kupang ke Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA.

Gugatan perdata ini menyangkut kepemilikan tanah dan bangunan yang telah lama mereka tempati dan kini diklaim sepihak oleh pihak tergugat.Kuasa hukum para penggugat, Dicky Y. Ndun, SH., menyebut gugatan diajukan karena tanah dan bangunan tersebut dibeli secara sah melalui proses jual beli sejak tahun 1996. Proses itu, kata dia, didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/1991 tentang penjualan rumah dinas kepada pegawai yang memenuhi syarat, serta surat-surat resmi dari pihak PT Pelindo.“Klien kami memiliki akta perjanjian jual beli yang dibuat di hadapan notaris pada 10 Juni 1996. Semua kewajiban pembayaran pun telah diselesaikan hingga lunas pada 1 November 2001,” ujar Dicky dalam keterangan tertulisnya.

Lebih jauh, Dicky menjelaskan bahwa para penggugat sebelumnya merupakan pegawai negeri sipil yang bekerja di lingkungan Departemen Perhubungan, khususnya di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Mereka menghuni rumah dinas tersebut sejak awal 1990-an dan telah memenuhi semua syarat administratif untuk membeli rumah dari negara. Proses jual beli rumah dinas dilakukan sesuai SK Direksi PT Pelindo Indonesia III Nomor 01/KPTS.AK.1.03/P.III-95 tentang Penetapan Harga Jual dan Prosedur Penjualan Rumah Dinas. Para penggugat bahkan telah membayar secara cicilan selama lima tahun dengan bukti kwitansi dan tanda tangan resmi dari Kepala Cabang saat itu.

Baca Juga:  Kajati NTT Kunjungi Rumah Duka Korban Kecelakaan di TTS

Namun, pada tahun 2017, PT Pelindo III diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memanipulasi status kepemilikan bangunan dan kembali mengklaim bahwa bangunan tersebut merupakan aset perusahaan. Para penggugat dipaksa menandatangani akta pengoperan hak yang dinilai tidak sah secara hukum.

Baca Juga:  Kejati NTT Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi Penyertaan Modal PT Jamkrida

“Padahal hingga kini, tidak ada pencabutan atau perubahan atas SK Menteri Keuangan Nomor 89/1991. Ini menunjukkan bahwa status hukum atas rumah dinas itu belum berubah. Dasar pengalihan hak oleh Pelindo pada tahun 2017 tidak berdasar dan kami anggap sebagai pungutan liar,” tegas Dicky.

Baca Juga:  Daftar Paket Era Milenial di DPC PKB, Karman Sadokaki : Ende Butuh Pemimpin Orang Muda

Atas dasar itu, para penggugat menuntut pengadilan untuk menyatakan bahwa bangunan rumah seluas 50 meter persegi di atas tanah sengketa tersebut adalah hak milik mereka yang sah. Selain itu, mereka meminta semua bentuk klaim dari pihak tergugat dinyatakan tidak berkekuatan hukum.Sidang perdana perkara ini telah terdaftar dan menanti jadwal pembacaan gugatan di Pengadilan Negeri Kupang. Sengketa ini menambah daftar panjang konflik antara warga dan BUMN terkait aset-aset eks rumah dinas yang belum jelas status hukumnya.

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *