
DetikNTT.com||Kupang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang mengadakan kegiatan sosialisasi mengenai Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (BOSP) Tahun 2025 , Selasa 11 Maret 2025 di Hotel Pelangi Kupang. Kegiatan ini dihadiri oleh kepala satuan pendidikan dan bendahara PAUD.
Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman mengenai pengelolaan dana BOSP yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta mekanisme pembayaran dan pelaporan yang perlu dipatuhi oleh satuan pendidikan penerima dana.Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung pengelolaan dana pendidikan yang transparan dan akuntabel.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Drs. Dumuliahi Djami, M.Si., mengingatkan agar setiap satuan pendidikan mematuhi prosedur dan ketentuan yang ada, agar dana BOSP dapat digunakan secara tepat dan sesuai peruntukannya. Dumul juga mencatat bahwa dari 254 sekolah, masih ada 9 sekolah yang belum mempertanggungjawabkan laporan hingga 11 Maret. Ia berharap seluruh sekolah dapat menyelesaikan laporan pertanggungjawaban hingga 31 Desember agar tidak terhambat dalam pengajuan dana BOSP pada tahun berikutnya.
“Jika laporan tidak diselesaikan, pengelolaan operasional pendidikan, termasuk pembayaran honor guru, bisa terganggu”. Ungkap Dumul.
Bantuan BOSP ini disalurkan dalam dua tahap yaitu pertama antara bulan Maret hingga Juni, dengan laporan pertanggungjawaban yang harus diselesaikan sebelum pencairan tahap kedua
” pencairan tahap kedua hanya akan dilakukan jika laporan pertanggungjawaban tahap pertama telah diserahkan”. Ungkap Dumul
Terkait sanksi, Dumul menekankan bahwa tidak ada sanksi formal yang diberikan. Namun, ia berharap ada kesadaran dari masing-masing pihak untuk mengikuti prosedur dengan baik. “Tidak ada sanksi, semua orang dewasa yang mengerti betul proses pertanggungjawaban dan permintaan berikutnya,” ujarnya.
Dumul berharap dengan adanya sosialisasi ini, seluruh satuan pendidikan PAUD di Kota Kupang dapat mengelola dana BOSP dengan baik, sesuai ketentuan yang berlaku, dan mendukung kemajuan pendidikan anak usia dini .