Lebih lanjut Ferdinandus menambahkan pihak kejaksaan Ende telah menyalahi prinsip – prinsip penyidikan berdasarkan KUHP, karena di dalam KUHP sudah mengatur prinsip prinsip penyidikan sehingga pihak kejaksaan Ende harus taat pada hukum.
“Saya menduga ada upaya dari pihak penyidik kejaksaan Ende untuk mengkerdilkan pihak penyidik Polres Ende, sehingga di mata publik pihak Polres Ende tidak serius dalam penangan sebuah kasus”,tuturnya.













