DetikNTT.Com || Kota Kupang – Pemerintah Kota Kupang mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kupang, Rabu 05 Maret 2025. Kedua ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Richard Elvis Odja itu dihadiri oleh Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., Wakil -Wakil Ketua dan para Anggota DPRD Kota Kupang. Turut mendampingi Wali Kota, Sekretaris Daerah beserta para Asisten Sekda dan kepala perangkat daerah Lingkup Kota Kupang.

Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, dalam penjelasannya menyampaikan bahwa pengajuan kedua ranperda ini didasarkan pada kebutuhan untuk menyusun arah pembangunan jangka panjang yang terencana dan berkelanjutan serta meningkatkan perlindungan dan pemenuhan hak anak di Kota Kupang.
Ranperda ini disusun sebagai kelanjutan dari RPJPD Kota Kupang 2005-2025 yang akan segera berakhir. Penyusunan RPJPD 2025-2045 bertujuan untuk merancang pembangunan daerah yang terintegrasi dengan sistem pembangunan nasional, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Lebih lanjut dikatakan, secara filosofis RPJPD ini bertujuan untuk menciptakan pembangunan yang berkesinambungan demi kesejahteraan masyarakat. Dari aspek sosiologis, kebijakan ini diharapkan dapat menjawab tantangan pembangunan di Kota Kupang dengan mengarahkannya menjadi Kota Kasih yang mandiri dan berkelanjutan.












