Wali Kota menambahkan Ranperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak diajukan sebagai bentuk komitmen Pemkot Kupang dalam melindungi dan memenuhi hak anak. Sebagai generasi penerus, anak-anak perlu mendapatkan perlindungan optimal guna mewujudkan generasi yang cerdas dan berdaya saing.

Dijelaskan dasar hukum pengajuan ranperda ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak. Dalam peraturan tersebut, Kota Layak Anak (KLA) didefinisikan sebagai daerah yang memiliki sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak secara terencana dan berkelanjutan.
Sebagai ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kota Kupang berkomitmen untuk menjadi Kota Layak Anak dengan mendukung kebijakan perlindungan anak melalui regulasi daerah yang kuat dan berkesinambungan.
Dengan pengajuan kedua ranperda ini, Pemerintah Kota Kupang berharap dapat menciptakan tata kelola pembangunan yang lebih baik serta mewujudkan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak.















