DetikNTT.Com || Kota Kupang – Pemerintah Kota Kupang secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kupang Tahun 2025–2045 dalam sidang paripurna DPRD Kota Kupang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Elvis Odja, Selasa (10/6).

Dalam penjelasannya, Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menyampaikan bahwa Ranperda tersebut merupakan bentuk pembaruan terhadap Perda Kota Kupang Nomor 11 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Kupang Tahun 2011–2031. Pembaruan ini menjadi penting karena dinamika pembangunan dan perubahan strategis wilayah Kota Kupang selama lebih dari satu dekade terakhir memerlukan penyesuaian terhadap rencana tata ruang yang ada.
“Wilayah Kota Kupang telah mengalami perubahan yang sangat dinamis. Untuk memastikan pemanfaatan ruang tidak menyimpang dari tujuan penataan ruang dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan, maka diperlukan peninjauan kembali RTRW secara menyeluruh,” ujar Wali Kota.














