Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaDaerah

Pemkot Ajukan Ranperda RTRW Kota Kupang Tahun 2025–2045

614
×

Pemkot Ajukan Ranperda RTRW Kota Kupang Tahun 2025–2045

Sebarkan artikel ini
Ket : Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, foto : Humas Kota Kupang

Lebih lanjut dikatakan peninjauan kembali terhadap Perda sebelumnya menunjukkan sejumlah ketidaksesuaian dan penyimpangan pemanfaatan ruang. Selain itu, perubahan kebijakan nasional melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang juga menjadi dasar hukum perlunya revisi RTRW Kota Kupang.

Baca Juga:  Wali Kota Kupang Tekankan Iman, Karakter, dan Harapan pada HUT ke-36 GMIT Kaisarea

“Melalui Ranperda RTRW ini, kami ingin mewujudkan Kota Kupang sebagai pusat kegiatan pemerintahan, ekonomi perdagangan, jasa, pariwisata, perikanan, dan industri yang ditunjang oleh sistem transportasi yang baik, guna mendorong pemerataan pembangunan dan peningkatan ekonomi masyarakat,” jelas dr. Christian.

Ia menambahkan bahwa proses pembahasan lebih lanjut akan dilakukan bersama DPRD Kota Kupang sesuai mekanisme yang berlaku. Pemerintah Kota siap untuk memberikan penjelasan tambahan apabila masih terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi dalam tahapan-tahapan pembahasan berikutnya.

Baca Juga:  Lantik 8 Pimpinan Tinggi Pratama, Wali Kota Kupang Tekankan Kepemimpinan Berkarakter dan Tanggung Jawab Moral

Penetapan RTRW yang baru ini akan menjadi landasan penting bagi pembangunan Kota Kupang ke depan, agar lebih terarah, berkelanjutan, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan zaman hingga tahun 2045.

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *