Lebih lanjut dikatakan peninjauan kembali terhadap Perda sebelumnya menunjukkan sejumlah ketidaksesuaian dan penyimpangan pemanfaatan ruang. Selain itu, perubahan kebijakan nasional melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang juga menjadi dasar hukum perlunya revisi RTRW Kota Kupang.
“Melalui Ranperda RTRW ini, kami ingin mewujudkan Kota Kupang sebagai pusat kegiatan pemerintahan, ekonomi perdagangan, jasa, pariwisata, perikanan, dan industri yang ditunjang oleh sistem transportasi yang baik, guna mendorong pemerataan pembangunan dan peningkatan ekonomi masyarakat,” jelas dr. Christian.

Ia menambahkan bahwa proses pembahasan lebih lanjut akan dilakukan bersama DPRD Kota Kupang sesuai mekanisme yang berlaku. Pemerintah Kota siap untuk memberikan penjelasan tambahan apabila masih terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi dalam tahapan-tahapan pembahasan berikutnya.
Penetapan RTRW yang baru ini akan menjadi landasan penting bagi pembangunan Kota Kupang ke depan, agar lebih terarah, berkelanjutan, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan zaman hingga tahun 2045.















