Kupang- Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) melalui Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah II Nusa Tenggara Timur resmi melaksanakan penandatanganan kontrak paket-paket pekerjaan pada Kamis, 5 Februari 2026.
Salah satu penyedia jasa yang terlibat dalam kegiatan tersebut adalah CV Pilar Indah. Direktur CV Pilar Indah, Fuad Kiy Tan, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen melaksanakan pekerjaan secara maksimal sesuai dengan kemampuan tim yang ada di lapangan.
“Kami menyesuaikan semaksimal mungkin sesuai kemampuan tim di lapangan dan kami pasti akan memberikan yang terbaik,” ujar Fuad kepada media.
Paket pekerjaan yang ditangani meliputi penanganan ruas Jalan Termana–Mertai kabupaten Alor, sepanjang kurang lebih 150 kilometer hingga Jembatan Termanu. Pelaksanaan pekerjaan akan dimulai setelah diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Adapun lingkup pekerjaan meliputi pekerjaan PCM, mobilisasi alat, serta pengadaan material dengan nilai kontrak sebesar Rp6.186.000.000.














