Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaDaerah

BPN Kota Kupang Jadi Kantor Prioritas Nasional di Wilayah NTT

80
×

BPN Kota Kupang Jadi Kantor Prioritas Nasional di Wilayah NTT

Sebarkan artikel ini
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: null; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

Kupang, 10 Desember 2024 – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang terus berinovasi dalam pelayanan pertanahan, dengan meluncurkan sistem sertifikat tanah elektronik sejak 24 Juni 2024. Hingga saat ini, BPN Kota Kupang telah berhasil menerbitkan sekitar 2.600 sertifikat tanah secara elektronik. Ini mencakup pendaftaran pertama kali, perubahan data, serta peralihan hak atas tanah. Masyarakat dapat mengakses sertifikat elektronik ini melalui aplikasi “Sentuh Anakku” yang tersedia di Play Store.

Kepala BPN Kota Kupang, Eksam Sodak, dalam penjelasannya menyampaikan bahwa sertifikat tanah elektronik ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh legalitas hak atas tanah. “Proses pendaftaran tanah kini lebih cepat dan efisien. Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor BPN untuk mengurus sertifikat, cukup melalui aplikasi atau website,” ujarnya.

Selain itu, BPN Kota Kupang juga terpilih sebagai salah satu dari 104 kantor prioritas di Indonesia, berdasarkan SK Menteri No. 102 Tahun 2002. Tugas utama kantor prioritas ini adalah menyelesaikan pemetaan dan pendaftaran tanah secara menyeluruh di wilayah masing-masing. Kota Kupang telah berhasil menyelesaikan sekitar 6.800 hektare area pada tahun 2023 dan menargetkan penyelesaian seluruh pemetaan pada tahun ini.

Baca Juga:  Indahnya Berbagi, YBM PLN Salurkan Bantuan ke Masyarakat Ende dan Pulau Ende

 

Lebih lanjut, BPN Kota Kupang juga telah memperoleh predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada 2023 dan sedang berupaya untuk meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). “Kami ingin memastikan bahwa pelayanan kami tidak hanya cepat dan efisien, tetapi juga bebas dari praktik korupsi dan selalu mengutamakan kepuasan masyarakat,” tambah Eksam.

Baca Juga:  SMK Negeri 6 Kupang Siapkan Diri Hadapi Perubahan Kurikulum dengan Tetap Gunakan Kurikulum Merdeka

 

Sebagai bagian dari inovasi layanan, BPN Kota Kupang juga membuka pelayanan tambahan pada hari Sabtu, selain jam kerja reguler Senin hingga Jumat. Hal ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang kesulitan datang di hari biasa.

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

BPN Kota Kupang juga telah sukses menyelesaikan pendaftaran 1.000 bidang tanah dalam program PTSL, sebuah program strategis nasional yang bertujuan untuk menyelesaikan pendaftaran tanah secara sistematis dan lengkap. Program PTSL ini menyediakan fasilitas pendaftaran tanah tanpa biaya untuk tiga komponen utama: pendaftaran, pemeriksaan tanah, dan pengukuran. Namun, biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tetap berlaku sesuai ketentuan yang ada.

Baca Juga:  Beraking News, Bocah 4 Tahun di Ende Di temukan Tak Bernyawa di Pantai Ndao

Eksam menghimbau masyarakat untuk mempersiapkan berkas yang diperlukan sebelum program PTSL dimulai. “Masyarakat harus siap dengan alas hak seperti surat jual beli, hibah, atau warisan, agar proses pendaftaran bisa berjalan lancar,” tuturnya.

Dengan berbagai inovasi dan perbaikan yang terus dilakukan, BPN Kota Kupang berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, mempermudah proses pertanahan, dan mendukung pembangunan yang lebih baik di Kota Kupang.(Lia Kiki)

 

Example 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *